Jatim
Kamis, 10 Mei 2018 - 11:05 WIB

Tak Bayar Denda Rp5,7 Juta, Warga Yaman Dideportasi dari Madiun

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong>&nbsp;– Seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman bernama <span><a title="Zakat Fitrah di Kota Madiun Ditetapkan 3 Kilogram per Orang" href="http://madiun.solopos.com/read/20180508/516/915130/zakat-fitrah-di-kota-madiun-ditetapkan-3-kilogram-per-orang">Fateh Ahmed Hasan Nasser</a>&nbsp;</span>dideportasi karena diduga telah menyalahi izin tinggal di Indonesia, tepatnya di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.</p><p><span>Kasi Informasi Sarana dan Komunikasi (Infokim) Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Fajar Harry mengatakan, WNA yang dideportasi tersebut telah melebihi masa izin tinggal di Indonesia hingga 19 hari lamanya.</span></p><p><span>"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 23 Maret 2018 dengan menggunakan visa kunjungan. Visa itu berlaku selama 30 hari," ujar Fajar kepada wartawan&nbsp;<span>di Madiun, Rabu (9/5/2018) malam.&nbsp;</span></span></p><p><span>Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan sementara, kedatangan&nbsp;<span>Fateh Ahmed Hasan Nasser</span> ke Indonesia dalam rangka mengunjungi istri sirinya yang berada di Kecamatan Kebosari, Kabupaten Madiun.</span></p><p><span>"Selama di Indonesia, yang bersangkutan tinggal di rumah istri sirinya di wilayah Kebonsari, Kabupaten Madiun," kata dia.</span></p><p>Fajar Harry menambahkan keberadaan Fateh yang menyalahi izin tinggal tersebut diketahui <a title="500 Warga Kota Madiun Jadi TKI, Mayoritas ART" href="http://madiun.solopos.com/read/20180504/516/914344/500-warga-kota-madiun-jadi-tki-mayoritas-art">petugas imigrasi</a> saat yang bersangkutan datang sendiri ke kantor Imigrasi Madiun pada tanggal 4 Mei 2018 untuk memperpanjang visanya.</p><p><span>Setelah visa dilihat petugas, Ahmed ternyata telah <em>over stay</em>&nbsp;selama 19 hari. Untuk tetap tinggal di Indonesia, ia harus memperpanjang visa dan membayar denda dengan besaran Rp300.000 per hari.</span></p><p><span>"Denda yang dibebankan ke Ahmed mencapai Rp300 ribu dikali 19 hari. Karena yang bersangkutan tidak dapat membayar dendanya sebesar Rp5,7 juta, maka yang bersangkutan dilakukan tindakan deportasi," kata dia.</span></p><p>Selain deportasi, kantor Imigrasi Kelas II Madiun juga melakukan penangkalan terhadap <a title="Tarif Tol Ngawi-Wilangan Minimal Rp8.500 Maksimal Rp104.000" href="http://madiun.solopos.com/read/20180505/516/914496/tarif-tol-ngawi-wilangan-minimal-rp8.500-maksimal-rp104.000">yang bersangkutan</a>. Dengan demikian, ia tidak dapat masuk lagi ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu enam bulan lamanya.</p><p><span>"Yang bersangkutan akan kami deportasi pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2018 menuju Jakarta untuk selanjutnya diterbangkan ke Jeddah," ujarnya.</span></p><p><span>Dengan dideportasinya Ahmed, maka Kantor Imigrasi Kelas II Madiun telah mendeportasi tiga WNA selama Januari hingga Mei 2018. Ketiga WNA tersebut berasal dari Bangladesh, Malaysia, dan Yaman.</span></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif