Jatim
Minggu, 28 Juni 2020 - 17:10 WIB

Tak Bawa Hasil Rapid Test, 6 Orang Gagal Naik KA di Madiun

Abdul Jalil  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penumpang KA Sritanjung menggunakan face shield, Sabtu (27/6/2020). (Istimewa/KAI Daops Madiun)

Solopos.com, MADIUN -- Sebanyak enam penumpang KA Srintanjung relasi Lempuyangan-Ketapang dilarang naik di Stasiun Madiun, Sabtu (27/6/2020). Enam orang penumpang itu dilarang naik KA karena tidak membawa surat hasil tes PCR atau rapid test.

Pelayan Hajatan Piring Terbang di Karanganyar Tak Pakai Masker, Satpol PP Elus Dada

Advertisement

“Ada enam calon penumpang KA Sritanjung yang dilarang naik karena tidak memiliki surat keterangan hasil tes PCR atau rapid test maupun tidak membawa surat sehat,” kata Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko.

Ixfan menuturkan total penumpang KA Sritanjung dari Stasiun Madiun sebenarnya ada 16 orang. Dengan rincian, sembilan penumpang tujuan Jember, dua orang tujuan Tanggul, dua orang tujuan Ketapang, dan tiga orang tujuan Suarabaya Gubeng. Namun, saat akan boarding di stasiun ada enam calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan persyaratan tersebut. Sehingga petugas tidak mengizinkan mereka naik KA.

Advertisement

Ixfan menuturkan total penumpang KA Sritanjung dari Stasiun Madiun sebenarnya ada 16 orang. Dengan rincian, sembilan penumpang tujuan Jember, dua orang tujuan Tanggul, dua orang tujuan Ketapang, dan tiga orang tujuan Suarabaya Gubeng. Namun, saat akan boarding di stasiun ada enam calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan persyaratan tersebut. Sehingga petugas tidak mengizinkan mereka naik KA.

Sehari Dibuka, Pasar Hewan Bekonang Sukoharjo Langsung Ramai

Selain masih banyak calon penumpang yang tidak taat untuk membawa surat keterangan sehat, lanjutnya, petugas juga menemukan sejumlah penumpang KA Sritanjung yang tidak mengenakan face shield. Padahal, seluruh penumpang telah diberikan alat pelindung wajah itu.

Advertisement

Rapid Test dan PCR

Petugas juga masih menemukan penumpang yang tidak taat pada posisi tempat duduk. Yakni masih ada penumpang yang menempati tempat duduk yang diberi tanda silang. Padahal pemasangan tanda silang ini supaya ada jaga jarak antar penumpang.

Tolak Pembongkaran, Ratusan Warga PSHT Masaran & Sidoharjo Sragen Kumpul di Depan Tugu Perguruan Silat

Lebih lanjut, Ixfan menuturkan saat ini ada perubahan terkait masa berlaku hasil tes PCR dan rapid test. Perubahan itu setelah terbitnya Surat Edaran No. 9 tahun 2020 sebagai perubahan atas SE No. 7 tahun 2020 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Jumat (26/6/2020).

Advertisement

Dalam SE itu disebutkan bahwa untuk masa berlaku hasil tes PCR yang semula hanya tujuh hari menjadi 14 hari setelah surat itu dikeluarkan. Sedangkan masa berlaku hasil rapid test yang semula hanya tiga hari, kini juga menjadi 14 hari setelah surat tersebut dikeluarkan.

“Masa pandemi Covid-19 belum berakhir. Maka, semua persyaratan dalam masa adaptasi new normal untuk para calon penumpang wajib dipatuhi. Mulai saat berada di stasiun keberangkatan, dalam perjalanan, sampai dengan stasiun tujuan,” jelas dia.

Kena Razia Masker di Pasar Bunder Sragen, 18 Orang Diminta Lafalkan Pancasila, Tak Hafal KTP Disita

Advertisement

Ixfan mengingatkan persyaratan yang harus dipenuhi para calon penumpang KA yaitu memiliki surat keterangan hasil tes PCR atau rapid test dengan hasil negatif atau non-reaktif. Kalau di daerah calon penumpang tidak ada fasilitas tes PCR atau rapid test, bisa menggunakan surat keterangan bebas gejalan influenza yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau rumah sakit.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif