SOLOPOS.COM - Istiyah, tersangka pembunuhan sadis terhadap bayinya di Kabupaten Madiun, Senin (6/3/2023). (Istimewa/Polres Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Aparat kepolisian menetapkan Istiyah sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi secara sadis dengan cara membakar di atas tungku masak di rumahnya Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Istiyah dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.

“Pelaku telah diperiksa dokter kejiwaan di RS dr. Soeroto Ngawi. Hasilnya pelaku tidak mengalami gangguan jiwa. Sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Danang menuturkan perempuan berusia 36 tahun itu akan dijerat dengan pasla perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Selain itu, polisi menjerat tersangka dengan dua pasal lain yakni Pasal 44 ayat (3) UURI Nomor 23 tahun 2004 tengtang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 341 KUHP.

Mengani motif pembunuhan sadis itu, Danang menyampaikan keterangan yang disampaikan masih sama yakni sakit hati karena dituduh selingkuh oleh suaminya. Bukan hanya itu, suaminya juga menuduh bahwa bayi yang dikandung tersangka adalah buah dari perselingkuhan.

Kronologi Kejadian

Danang menuturkan peristiwa tragis ini bermula pada Kamis (2/2/2023) sore, tersnagka Istiyah memakan durian, rambutan, dan meminum teh sambil duduk di rumahnya. Pada waktu itu, Istiyah dalam kondisi hamil tua.

Pada Kamis malam, tersangka muntah-muntah di kamar mandi. Setelah itu, tersangka berbaring di kamar depan menghadap ke televisi. Tersangka kemudian merasakan kontraksi dan akan melahirkan.

“Tersangka duduk mengangkang di kamar depan dan selanjutnya melahirkan bayi laki-laki. Bayi itu terjatuh di antara kedua kaki tersangka. Bayi itu dilahirkan dengan posisi tergeletak di kamar depan,” jelas dia.

Bayi malang itu kemudian dibungkus handuk dan diletakkan di di lantai kamar belakang. Tersangka kemudian meletekkan bayi itu di atas tungku bakar dengan api menyala.

Aksi sadis itu baru diketahui ibu tersangka pada Senin (6/2/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat ditemukan, kondisi bayi sudah menjadi gumpalan arang.

Sedangkan tersangka melarikan di hutan sekitar rumahnya. Baru keeseokan harinya, Selasa (7/2/2023) pagi, tersangka berhasil ditangkap polisi di dalam kawasan hutan.

“Untuk saat ini proses penyidikan hampir selesai. Menunggu hasil uji dari laboratorium kriminalistik Polri,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya