Jatim
Senin, 10 Juli 2017 - 16:05 WIB

Tahun Depan, Warga Terbangkan Balon saat Lebaran di Ponorogo Terancam Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian beserta Forkompimda Ponorogo memusnahkan sejumlah balon udara di Alun-alun Ponorogo, Senin (10/7/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Warga yang menerbangkan balon udara pada Lebaran tahun depan akan dipenjara.

Madiunpos.com, PONOROGO — Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, mengancam warga yang menerbangkan balon udara pada Lebaran tahun depan dengan hukuman dua tahun penjara.

Advertisement

Hal itu dikatakan Kapolres Ponorogo saat memusnahkan balon udara yang dirazia saat Lebaran 2017 di Alun-alun Ponorogo, Senin (10/7/2017) pagi. Aparat Polres Ponorogo menyita 149 balon udara yang akan diterbangkan pada perayaan Syawalan 2017.

Suryo menuturkan untuk Lebaran tahun ini kepolisian hanya memberikan peringatan dan merazia balon udara. Namun, untuk tahun depan kepolisian akan menerapkan aturan secara tegas.

Dia menyampaikan saat ini kepolisian dan Pemkab Ponorogo beserta kelompok masyarakat sedang menyusun peraturan mengenai pembuatan balon udara. Misalnya balon udara tersebut berukuran berapa dan tidak boleh menggunakan petasan.

Advertisement

“Ke depan akan ada aturannya. Tradisi menerbangkan balon ini mungkin akan dikemas dalam bentuk lainnya, semisal festival,” kata dia kepada wartawan perayaan HUT ke-71 Bhayangkara tahun 2017 di Alun-alun Ponorogo.

Dalam kesempatan itu, kata Suryo, kepolisian mengapresiasi tiga anak yang dengan sukarela menyerahkan balon udara kepada petugas. Mereka diberi reward berupa perlengkapan alat sekolah dan uang tabungan masing-masing Rp500.000.

“Kami memberi apresiasi kepada tiga anak itu karena mereka dengan sukarela menyerahkan balon udaranya. Saya harap sikap seperti ini dicontoh warga lainnya,” jelas dia.

Advertisement

Suryo menegaskan menerbangkan balon udara ini melanggar Pasal 98 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dan Pasal 411 UU No. 1/2009 tentang Keselamatan Penerbangan. Dia menuturkan penerbangan balon udara ini dilarang karena membahayakan warga.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif