Jatim
Sabtu, 12 Maret 2022 - 17:39 WIB

Syarat Baru Naik KA Jarak Jauh per 9 Maret, Cek Dulu Sebelum Beli Tiket

Abdul Jalil  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penumpang menunggu kedatangan kereta api di stasiun Madiun, Rabu (9/3/2022). (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops VII Madiun memberlakukan kebijakan baru terkait persyaratan naik kereta api jarak jauh mulai keberangkatan Rabu (9/3/2022).

Penumpang KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga atau vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat proses boarding.

Advertisement

Aturan tersebut menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.25/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Baca Juga : Jadwal Terbaru dan Terlengkap KRL Solo-Jogja per Maret 2022

Advertisement

Baca Juga : Jadwal Terbaru dan Terlengkap KRL Solo-Jogja per Maret 2022

Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan validasi data vaksinasi penumpang telah diintegrasikan dengan sistem tiket KAI melalui aplikasi PeduliLindungi.

Hasilnya, data vaksinasi penumpang dapat langsung diketahui KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan saat boarding. Ixfan menuturkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru.

Advertisement

Baca Juga : 5 Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Naik KRL Solo-Jogja

“Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelas dia, Rabu.

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi, yaitu penumpang wajib divaksinasi minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah 6 tahun dan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR atau rapid test antigen.

Advertisement

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksinasi tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Ixfan.

Baca Juga : KRL Solo-Jogja Duduk Tanpa Jarak dan Kapasitas Penumpang 60%

Sesuai SE KEmenhub No.25/2022 itu kapasitas angkut KA jarak jauh maksimal 100 persen. Meski demikian, penumpang tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.

Advertisement

Penumpang juga wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Penumpang harus dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Kemudian, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif