SOLOPOS.COM - Crazy rich Wahyu Kenzo jadi tersangka kasus penipuan robot trading. (IG @wahyukenzo88)

Solopos.com, SURABAYA — Aparat kepolisian menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) berinisial RE. Tersangka baru ini memiliki peran sebagai tenaga pemasaran ATG.

RE ini menjadi tersangka kedua dalam kasus investasi bodong robot trading. Sebelumnya polisi menetapkan crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka dalam kasus ini.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena RE ini marketing dari robot trading ,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Senin (13/3/2023).

Hingga kini polisi telah memeriksa tiga orang dalam kasus penipuan investasi robot trading dan dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wahyu Kenzo dan RE. Kemudian saksi ketiga yang diperiksa berinisial RN, rekan Wahyu Kenzo dan RE.

Setelah menetapkan tersangka baru, rencananya polisi memeriksa beberapa orang saksi lain pada Selasa (14/3/2023), antara lain istri dari tersangka Wahyu Kenzo, Anggie Jesey.

Dirmanto mengatakan saat ini polisi juga terus melacak transaksi yang dilakukan Wahyu Kenzo, termasuk aset-aset milik tersangka. Polisi juga sudah menyita sejumlah kendaraan mewah tersangka, yakni Toyota Alphard, BMW M4, dan Toyota Innova, serta dua sepeda motor BMW R Nine T dan Harley Davidson Road Glide.

Kasus penipuan investasi ini bermula dari Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban berinisial MY agar mempresentasikan soal robot trading ATG pada Juli 2021. Korban pun tertarik, kemudian bergabung pada November 2021.

MY langsung membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar. Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Kenzo dan setelahnya MY mentransfer kembali dana sebesar lebih dari Rp4 miliar.

Kecurigaan MY muncul ketika hendak melakukan penarikan dana sebesar 25.000 dolar AS, namun gagal. Ditarik 2.000 dolar AS pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending hingga kemudian MY melapor ke polisi.

Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hemanto mengatakan MY juga melapor kepada polisi beberapa bulan lalu dan polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan. Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023.

“Setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Budi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan Pasal 115 jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar. Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Selain itu, ada juga ancaman Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Kemudian ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara atau Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya