Jatim
Selasa, 23 April 2019 - 18:05 WIB

Surat Suara di 60 Kelurahan Kota Surabaya Dihitung Ulang, Kenapa?

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA — Penghitungan ulang surat suara di 60 kelurahan dari 26 kecamatan di Kota Surabaya, Jawa Timur, terus dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tertuang dalam surat Bawaslu nomor 437 pada 22 April 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Nur Syamsi, mengatakan penghitungan ulang surat suara di 26 kecamatan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam peraturan KPU No. 4 dan No. 3. Surat rekomendasi Bawaslu hanya untuk mempertegas tugas dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Advertisement

“Sebenarnya [penghitungan ulang] selama ini sudah berjalan di beberapa TPS. Sehingga tidak ada masalah jika misalnya pencocokan C1 hologram dan C Plano hologram terdapat selisih, maka otomatis dilakukan dengan membuka surat suara yang ada,” katanya dalam konferensi pers di Kantor KPU Surabaya, Senin (22/4/2019).

Nur Syamsi menambahkan sejak 19 April 2019 lalu sampai saat ini sudah ada 21 TPS yang harus dilakukan pencocokan dengan membuka surat suara. Hal itu pun, lanjutnya, dilakukan dihadapan para saksi, peserta pemilu, dan pengawas kecamatan.

“Insyallah penghitungan ulang tidak menggangu jadwal yang sudah ditetapkan dan tidak ada biaya tambahan karena proses rekapitulasi terus berjalan, dan proses pencocokan dengan surat suara juga menghadirkan KPPS dan pengawas TPS dan disaksikan oleh peserta pemilu yang hadir,” ungkap dia.

Advertisement

Sebagai informasi, tahui, sebelumnya Bawaslu melayangkan surat rekomendasi kepada KPU untuk melakukan rekaputulasi ulang Formulir C1 di sejumlah kecamatan dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS.

Hal ini dilakukan karena ada penghitungan C1 yang tidak sesuai, dan bukan karena adanya laporan kecurangan dan sebagainya yang masuk.

Sementara rekomendasi PSU di dua TPS di Kota Surabaya, yakni Gunung Anyar dan dan Lidah Kulon ini dilakukan karena ada 6 pemilih yang hanya menggunakan e-KTP tanpa bekal formulir A-5.

Advertisement

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif