Jatim
Minggu, 13 September 2015 - 08:05 WIB

SURAT IZIN MENGEMUDI : Ini Tarif Penerbitan SIM di Madiun, Kalau Ada Calo, Laporkan!

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ujian SIM (JIBI/Solopos/Antara/Syaiful Arif)

Surat Izin Mengemudi (SIM) mestinya tak perlu diurus lewat calo. Tarif dan mekanisme penerbitannya sudah jelas, sehingga Polres Madiun meminta masyarakat melaporkan jika menemukan calo.

Madiunpos.com, MADIUN — Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang dibebankan pemungutannya kepada Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2010. Salah satu yang diatur dalam PP tersebut adalah tarif penerbutan surat izin mengemudi (SIM).

Advertisement

Kebijakan itu tarif penerbitan surat izin mengemudi (SIM) tersebut, menurut Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Suprapto, Jumat (11/9/2015), berlaku juga di wilayah kerja Polres Madiun. Berikut tarif penerbitan SIM yang dikutip Madiunpos.com dalam PP No. 50/2010:

  1. Penerbitan SIM A
    – Baru dikenakan tarif Rp120.000
    – Perpanjangan hanya Rp80.000.
  2. Penerbitan SIM B I
    – Baru dikenakan tarif Rp120.000
    – Perpanjangan hanya Rp80.000.
  3. Penerbitan SIM B II
    – Baru dikenakan tarif Rp120.000
    – Perpanjangan hanya Rp80.000.
  4. Penerbitan SIM C
    – Baru dikenakan tarif Rp100.000
    – Perpanjangan hanya Rp75.000.
  5. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
    – Baru dikenakan tarif Rp50.000
    – Perpanjangan hanya Rp30.000.
  6. Pembuatan SIM Internasional
    – Baru dikenakan tarif Rp250.000
    – Perpanjangan hanya Rp225.000.

Berdasarkan informasi yang diterima Masiunpos.com dari Polres Madiun, tarif penerbitan surat izin mengemudi (SIM) tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan premi asuransi. “Ikutilan aturan dan prosedur yang telah kami tetapkan [terkait penerbitan SIM]. Jika ada oknum yang menawarkan jasa atau calo, catat nama dan pangkat lalu laporkan langsung ke Sie Porpram Polres atau Bidpropam Polda Jatim atau Div Propram Polri,” pinta Kasubag Humas Polres Madiun AKP Suprapto saat dimintai tanggapan Madiunpos.com, Jumat.

 

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif