SOLOPOS.COM - Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP. (Dirjen Dukcapil Kemendagri)

Solopos.com, SURABAYA — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), menerima 1.000 permohonan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) setiap harinya. Ribuan permohonan itu berasal dari anak yang baru menginjak usia 17 tahun maupun yang KTP-nya rusak atau hilang.

“Sehari kurang lebih 1.000 dari permohonan KTP baru anak usia 17 tahun maupun dari yang sudah punya KTP tapi hilang atau rusak,” kata Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji, Minggu (18/12/2022).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Menurut Agus, banyaknya permohonan KTP dikarenakan Surabaya merupakan kota sebesar dengan penduduk hampir 3 juta jiwa yang aktivitas keseharian di bidang ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan dan lainnya sudah terhubung dengan mekanisme verifikasi identitas penduduk.

“Maka kalau tidak memegang identitas penduduk, maka warga jadi terganggu urusan kesehariannya,” ujar dia.

Agus mengatakan, permintaan KTP elektronik yang sangat tinggi ini jauh melebihi ketersediaan blanko yang bisa dicukupi oleh pemerintah setiap harinya. Persoalan itu pun menyebabkan antrean bagi warga yang membutuhkan fisik KTP elektronik.

Baca juga: Puluhan Ribu Warga Surabaya Menari Massal Tari Remo Pecahkan Rekor Muri

Selain itu, warga juga bisa mengetahui antrean urutan cetak pengajuannya dengan men-scan QR code yang ada e-Kitir yang mereka terima ketika mengajukan cetak KTP elektronik.

Namun, lanjut dia, warga tidak perlu kuatir karena pemerintah sudah menerapkan Identitas Kependudukan Digital/KTP Elekteronik Digital di 2022 ini. Dengan demikian, warga akan selalu bisa mempunyai identitas atas dirinya kapanpun dibutuhkan atau selalu ada di genggaman.

“Per hari kemarin [16/12/2022] secara akumulasi sudah ada sebanyak 11.389 permohonan KTP digital. Itu akan terus ditingkatkan jumlah akun yang aktif di warga Surabaya,” ujar dia.

Baca juga: 6.000 Kepala Desa Minta Pembangunan IKN Dilanjut

Menurut Agus, identitas kependudukan digital (KTP elektronik dalam bentuk digital) ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya