Jatim
Kamis, 6 Januari 2022 - 19:06 WIB

Sudah Dibangun, 2 Minimarket Dilarang Beroperasi karena Diprotes Warga

Abdul Jalil  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pedagang dari Kelurahan Winongo melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Kota Madiun terkait pembangunan dua minimarket di Jl. Mojopahit, Kamis (6/1/2022). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — DPRD Kota Madiun merekomendasikan supaya pembangunan dua minimarket modern di Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, tidak dihentikan. Rekomendasi ini dikeluarkan menyusul adanya penolakan warga dan pedagang di kelurahan sekitar lokasi berdirinya minimarket tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra, seusai menerima keluhan dari pedagang Kelurahan Winongo, Kamis (6/1/2022). Andi menyampaikan dua minimarket tersebut sebenarnya sudah mengantongi izin prinsip dan tidak melanggar aturan. Namun, pembangunan dua minimarket modern tersebut mendapatkan penolakan dari pedagang yang berjualan di sekitar lokasi itu.

Advertisement

“Setelah kami berdiskusi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP], kami merekomendasikan supaya pembangunan tidak usah dilanjut. Karena ada penolakan masyarakat yang sangat kuat,” kata Andi.

Baca Juga: Protes Pembangunan 2 Minimarket, Pedagang Winongo Geruduk DPRD Madiun

Saat ini, dua minimarket modern tersebut sedang dalam proses pembangunan. Andi menekankan supaya dua minimarket tersebut tidak sampai beroperasi. Beroperasinya dua minimarket tersebut ditakutkan bakal mempengaruhi perekonomian masyarakat di kelurahan setempat.

Advertisement

“Izin dasar minimarket itu sudah diterbitkan. Karena minimarket itu kan termasuk komponen risiko rendah. Sehingga proses sangat mudah. Menjadi pemikiran kita untuk merekomendasikan kita ke pemerintah pusat supaya mengkaji ulang aturan ini. Karena risiko rendah itu akan sangat kesulitan bagi kami untuk memfilter keberadaan minimarket-minimarket itu,” terang dia.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Madiun, Surat, mengatakan dua bangunan tersebut bisa berdiri karena memang telah mengantongi perizinan dasar. Seperti izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu juga sudah mempunyai nomor induk berusaha (NIB).

Baca Juga: Buka Gerai Indomaret Butuh Minimal Rp394 Juta, Cek Syarat dan Caranya

Advertisement

Namun, izin operasional minimarket secara resmi belum disampaikan ke Dinas Perdagangan untuk selanjutnya dilakukan survei.

“Mengenai protes warga ini. Nanti kita koordinasikan dan duduk bersama. Kesimpulannya seperti apa. Kita tunggu saja,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif