Jatim
Selasa, 21 Maret 2023 - 17:59 WIB

Suami Kepala Desa di Blitar Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi bayi. (Dok. Solopos)

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Suami dari seorang kepala desa di Kabupaten Blitar dibekuk polisi karena diidentifikasi sebagai pelaku pembuangan bayi yang lahir prematur di tepi Jalan Raya Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Pelaku pembuang bayi berinisial RY itu awalnya mengaku sebagai saksi yang menemukan sosok bayi di tepi jalan. Pria berusia 45 tahun itu juga yang melaporkan temuan itu ke polisi.

Advertisement

Kasu Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori, mengatakan RY merupakan pelaku pembuangan bayi asal Wonodadi, Blitar. RY ditangkap polisi pada Senin (20/3/2023) malam.

Pelaku RY ini ditangkap setelah polisi curiga dengan keterangannya saat menjadi saksi penemuan bayi dalam kardus di tepi jalan Desa pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Advertisement

Pelaku RY ini ditangkap setelah polisi curiga dengan keterangannya saat menjadi saksi penemuan bayi dalam kardus di tepi jalan Desa pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

“Pelaku atau tersangka ini awalnya adalah saksi utama dalam kasus ini. Dia yang mengaku menemukan bayi dibuang di pinggir jalan lalu melaporkan ke polisi,” kata Ansori, Selasa (21/3/2023).

Selain RY, polisi kemudian menangkap pula seorang wanita muda berinisial WY, 20, yang diidentifikasi sebagai ibu bayi tersebut. WY belakangan diketahui sebagai selingkuhan dari RY.

Advertisement

Diduga, RY dan WY malu dengan anak hasil hubungan terlarang tersebut. RY juga tidak bersedia menikahi WY karena statusnya yang sudah beristri.

“Kedua pelaku kemudian merancang skenario membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut, dan seolah menemukan di pinggir jalan. Ini terungkap setelah penyidik mempelajari keterangan saksi yang tidak konsisten saat pemeriksaan di kantor Polsek Ngantru,” lanjutnya.

Kedua pelaku kemudian ditangkap pada Senin (20/3/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.

Advertisement

Setelah dilakukan interogasi ulang dan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya RY dan WY akhirnya mengakui telah merekayasa kejadian penemuan bayi tersebut.

“Kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan membuang bayi tersebut karena malu, sehingga berinisiatif membuang bayi yang baru dilahirkannya itu,” ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif