Jatim
Rabu, 13 Oktober 2021 - 17:05 WIB

Stres Dicerai Suami, Janda Muda Ditangkap Gara-gara Nyabu

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi amankan janda yang kedapatan membawa sabu. (detikcom)

Solopos.com, NGAWI — Seorang janda muda di Ngawi, EK, 25, harus berurusan dengan polisi karena menggunakan sabu-sabu. EK diduga sudah menggunakan sabu-sabu sejak dua tahun lalu.

Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, menuturkan polisi menyita 0,41 gram sabu-sabu dari tangan EK. “Kami amankan seorang wanita. Dia mengakunya janda. Kedapatan memiliki sabu-sabu. Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,41 gram,” ujar Kapolres seperti dilansir detikcom, Rabu (13/10/2021).

Advertisement

Baca Juga : Kasus Covid-19 Turun, Penumpang KA di Madiun Melonjak Hingga 81%

Winaya menyampaikan EK mengonsumsi sabu-sabu sejak dua tahun terakhir. EK nekat menggunakan sabu-sabu setelah diceraikan suami. EK tidak memiliki pekerjaan tetap hingga saat ini.

“Pekerjaannya hanya ibu rumah tangga. Dia mengurus anak. Jadi tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata Winaya.

Advertisement

EK mengaku nekat mengonsumsi sabu-sabu karena stres sejak dicerai suami. “Memakai karena stres saja dua tahun menjanda,” ungkap EK.

Baca Juga : HUT Jatim, Gubernur Khofifah Pakai Baju Majapahitan, Apa Filosofinya?

EK dijerat menggunakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35/2009 tentang Narkotika. EK diancam pidana penjara tujuh tahun.

Advertisement

Selain mengamankan seorang janda muda yang terjerat kasus sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Ngawi juga menangkap seorang mahasiswa asal Ngawi, FS, 20. Wiyana menyebut FS sebagai pengedar 1.033 butir pil koplo.

“Kami juga mengamankan mahasiswa. Dia pengedar pil koplo. Barang bukti 1.033 butir,” jelas Winaya.

Baca Juga : Polisi dan BKSDA Jatim Tangkap 2 Penjual Satwa Langka, Hewan Apa?

“Tersangka FS kami jerat menggunakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.36/2009 tentang Kesehatan. Dia diancam maksimal 10 tahun penjara,” tutur Winaya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif