Jatim
Rabu, 25 November 2020 - 13:59 WIB

Sopirnya Dituduh Tabrak Lari, Pertamina Madiun Beri Pembelaan

Abdul Jalil  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Detik-detik truk Pertamina menabrak orang yang duduk bersila di tengah jalan di Madiun. (youtube)

Solopos.com, MADIUN -- Sutopo, sopir truk tangki Pertamina yang menabrak pria yang duduk bersila di jalan raya Surabaya-Madiun KM 153-154 telah ditahan dan jadi tersangka. Sutopo dituduh melarikan diri setelah menabrak pria tanpa identitas tersebut.

Terkait tuduhan itu, pihak PT Pertamina memberikan pembelaan. Site Supervisor PT Pertamina Patra Niaga Madiun, Zaenal Mustakim, mengatakan sopirnya tidak mungkin melarikan diri dalam kecelakaan tersebut. Menurutnya, Sutopo tidak mengetahui jika ia telah menabrak seseorang di lokasi kejadian.

Advertisement

Seperti diketahui, dalam video yang viral di media sosial, sesosok pria tanpa identitas duduk bersila di jalan raya Surabaya-Madiun pada Sabtu malam. Suasana saat itu sedang hujan deras. Beberapa saat setelah duduk bersila itu, ada truk tangki Pertamina yang melaju dari belakang pria tersebut dan langsung menabraknya.

Ampuh! Pria Ditabrak Truk Pertamina di Madiun Masih Hidup

Advertisement

Ampuh! Pria Ditabrak Truk Pertamina di Madiun Masih Hidup

“Kalau ceritanya yang berkembang, kan sopir [truk Pertamina] melarikan diri. Itu tidak mungkin, karena memakai truk tangki besar,” ujar dia di sela-sela acara Sosialisasi Safety Driving bagi sopir dan kernet truk tangki Pertamina di Madiun, Rabu (25/11/2020).

Berdasarkan keterangan Sutopo, kata Zaenal, saat kejadian memang kondisi di lokasi kejadian sedang hujan deras. Selain itu, penerangan di lokasi kejadian juga remang-remang. Sehingga, saat truk itu melintas tidak mengetahui ada seseorang yang sedang duduk di tengah jalan.

Advertisement

Tabrak Pria yang Duduk di Tengah Jalan Madiun, Ini Penjelasan Sopir Truk Pertamina

Zaenal menyebut truk tangki yang dibawa Sutopo berukuran 24 kilo liter (KL). Ini merupakan salah satu truk tangki ukuran besar yang dimiliki Pertamina.

Saat itu, truk tangki tersebut sedang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar, Pertamax, dan Pertalite. Truk tangki itu hendak mengirim BBM di wilayah Tulungagung.

Advertisement

Dia menuturkan sopirnya baru mengetahui kalau dirinya menabrak seseorang setelah sampai di SPBU Tulungagung. Itu pun ia ketahui setelah videonya viral di media sosial.

Pengemudi dan Kernet Truk Pertamina yang Tabrak Pria di Madiun Ditahan

Lebih lanjut, Zaenal menegaskan sopir truk tangki Pertamina dipastikan memiliki SIM dan kelengkapan lainnya. Selain itu, sopirnya juga mendapatkan pelatihan untuk mengemudikan truk tangki BBM.

Advertisement

Polisi Menuding Lalai

Sebelumnya, Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan sopir truk tersebut dianggap lalai saat mengemudikan truk tangki berisi BBM. Sehingga saat berada di lokasi kejadian tidak menghentikan laju kendaraannya ketika ada orang yang duduk di tengah jalan.

Selain itu, sopir tersebut juga melakukan aksi tabrak lari. Setelah menabrak pria itu, sopir bernama Sutopo tersebut tidak langsung berhenti, melainkan langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Sopir Truk Penabrak Pria Bersimpuh di Jalanan Madiun Terancam Penjara 9 Tahun

“Sopir akan dikenai dua pasal, yaitu Pasal 312 dan Pasal 310 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” ujar dia saat rilis ungkap kasus kecelakaan lalu lintas di Mapolres setempat, Senin (23/11/2020).

Untuk Pasal 312 berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga tahun dan atau denda Rp75 juta.”

Sedangkan untuk Pasal 310 berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam pidana kurangan paling lama enam tahun dan atau denda Rp12 juta.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif