Solopos.com, MADIUN — Polres Madiun telah menetapkan sopir truk kontainer, Sukiman, 51, sebagai tersangka kasus tabrak lari di Jalan Tol Madiun-Surabaya Kilometer (Km) 622.180 A, tepatnya di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada Selasa (25/1/2022).
Sukiman tercatat warga Desa Taraban, Kecamatan Pagoyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Promosi Semarak Bulan Pelanggan Candi Elektronik
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, mengatakan sopir truk kontainer pelat nomor B 9110 UEW itu ditangkap di pool truk Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa.
Baca Juga : 2 Orang Ditemukan Meninggal di Tol Madiun-Surabaya, Korban Tabrak Lari?
Setelah itu, pengemudi truk dibawa ke Mapolres Madiun untuk diperiksa. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari.
Anton menuturkan polisi langsung melakukan pengejaran setelah kecelakaan itu. Petugas memeriksa CCTV yang ada di sepanjang jalan tol dan beberapa lokasi. Pelaku diduga keluar dari Exit Tol Nganjuk.
“Dari CCTV Exit Tol Nganjuk diketahui truk tersebut berbelok ke arah Nganjuk. Dari hasil CCTV di Exit Tol Nganjuk, ditemukan fakta bahwa truk tersebut milik perusahaan yang bermarkas di Jakarta Utara,” jelas dia kepada wartawan di Mapolres setempat, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga : Tewaskan 2 Orang, Pelaku Tabrak Lari di Tol Madiun Ditangkap
Anton menyampaikan polisi berkoordinasi dengan perusahaan tersebut untuk melacak keberadaan truk kontainer yang dikemudikan tersangka. Sembari berkoordinasi dengan perusahaan pemilik truk kontainer itu, petugas terus menyisir sepanjang jalan ke arah Surabaya.
“Kami juga melihat kamera CCTV yang berada di Hotel Front One Ratu Nganjuk untuk melihat posisi truk. Ternyata truk itu terlihat berjalan terus ke arah Terminal Nganjuk,” tutur dia.
Petunjuk di Lokasi Kejadian
Setelah melakukan pelacakan, kata dia, truk tersebut berada di pool truk milik perusahaan di Krian, Kabupaten Sidoarjo. “Kami kemudian berkoordinasi dengan rekan-rekan lalu lintas di wilayah Sidoarjo untuk mengamankam sopir dan truk itu,” kata Kapolres.
Baca Juga : Kecelakaan Karambol Libatkan 3 Motor di Madiun, 1 Pelajar Meninggal
Kapolres juga menjelaskan temuan dari hasil pengecekan truk kontainer. Menurutnya petugas menemukan sejumlah bukti pada bagjan dalam ban truk. Selain itu, kaca spion truk sudah terpasang baru, tetapi tidak sesuai ukuran asli.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan kaca spion terjatuh di lokasi kejadian. Temuan kaca spion di lokasi kejadian itu kemudian menjadi bekal mengejar pelaku tabrak lari.
“Saat ini sopir truk itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Madiun untuk keperluan penyidikan,” ungkap dia.
Baca Juga : Ditabrak Mobil saat Jalan Kaki, Nenek di Madiun Meninggal Dunia
Diberitakan sebelumnya, sopir truk kontainer itu meninggalkan lokasi kecelakaan setelah menabrak dua orang di Jalan Tol Madiun-Surabaya. Dua orang yang ditabrak itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Tol Madiun-Surabaya.
Kedua orang yang menjadi korban tabrak lari dan ditemukan meninggal itu merupakan pengemudi dan kenek truk Mitsubishi berpelat nomor S 7876 UO. Identitas pengemudi, Sudarto, 41, warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun sedangkan identitas kenek belum diketahui.