Jatim
Senin, 25 September 2023 - 20:50 WIB

Sopir Pikap Jadi Tersangka Kecelakaan Maut saat Acara Karnaval di Malang

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kendaraan bak terbuka yang terlibat kecelakaan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (24/9/2023). ANTARA/HO-Satlantas Polres Malang

Solopos.com, MALANG — Pengemudi pikap yang menabrak rombongan peserta karnaval di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Dalam kecelakaan maut itu, satu orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan pihaknya telah menetapkan sopir pikap berinsial U, 63, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Desa Kedungrejo. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Polres Malang akibat peristiwa yang memakan jiwa tersebut.

Advertisement

“Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Taufik, Senin (25/9/2023).

Dia menuturkan Polres Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yakni dua orang peserta karnaval dan pemilik kendaraan. Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pengemudi pikap itu.

Advertisement

Dia menuturkan Polres Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yakni dua orang peserta karnaval dan pemilik kendaraan. Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pengemudi pikap itu.

Menurutnya, kendaraan pikap yang dikemudikan oleh tersangka U tersebut tengah membawa konsumsi untuk kegiatan karnaval yang digelar di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, tersebut. Pada saat jalan menurun, pengemudi tidak mampu menguasai kendaraan.

“Memang kendaraan itu yang dipergunakan untuk mengangkut konsumsi kegiatan karnaval. Korban mayoritas merupakan peserta karnaval,” katanya yang dikutip dari Antara.

Advertisement

“Untuk hasilnya masih menunggu. Tapi berdasar keterangan saksi, tidak dalam kondisi terpengaruh alkohol,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pada Minggu (24/9/2023) kurang lebih pukul 22.00 WIB, terjadi kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, bernama Renita Sintia Sari berusia 14 tahun warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis.

Advertisement

Selain itu, enam korban lainnya mengalami luka-luka yakni Rilla Dwi, 24; Andry Hermawan, 22; Fita Sri, 31; Aziel Saputra, 5; Fatma Hikmawati, 23; dan Sarina Aurelia, 4. Dua dari enam korban luka-luka tersebut merupakan anak balita.

Peristiwa tersebut bermula pada saat kendaraan pikap yang dikemudikan U, 63, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, melewati jalan menurun saat mengikuti rangkaian parade karnaval tersebut.

Kemudian, pada saat di lokasi kejadian, kendaraan tersebut lepas kendali dan kemudian menabrak tujuh orang yang sedang berjalan kaki. Sehingga, terjadi peristiwa tabrak belakang pada sejumlah pejalan kaki tersebut.

Advertisement

Parade karnaval di Desa Kedungrejo tersebut mulai dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB dalam rangkaian peringatan kemerdekaan Indonesia. Peristiwa kecelakaan itu, terjadi kurang lebih pukul 22.00 WIB, dan kemudian pelaksanaan karnaval itu dihentikan oleh panitia penyelenggara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif