Jatim
Jumat, 12 April 2019 - 06:05 WIB

Sopir Bus Ngebut di Madiun Bakal Dapat "Surat Cinta" dari Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Satlantas Polres Madiun akan mengirim surat peringatan bagi sopir bus yang kerap melanggar aturan lalu lintas di Jalan Raya Madiun-Surabaya. Pemberian sanksi tegas diterapkan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus.

Kasatlantas Polres Madiun, AKP Imam Mustolih, menyampaikan upaya preventif terus dilakukan aparat kepolisian untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Papan imbauan keselamatan juga sudah banyak terpasang di jalan utama Madiun-Surabaya.

Advertisement

Dia menuturkan jalan arteri Madiun-Surabaya yang berada di wilayah Kabupaten Madiun sepanjang 11 km terbentang dari Nglames sampai di Saradan.

Biasanya pelanggaran yang kerap dilakukan sopir bus khususnya bus AKAP maupun AKDP yaitu tidak mematuhi marka jalan dan tidak mematuhi batas kecepatan. Di jalan arteri batas kecepatan maksimal yakni 80 km/jam.

Imam menyampaikan pihaknya akan mengirimkan surat teguran bagi sopir bus yang tiga kali terbukti melakukan pelanggaran. Nanti surat teguran itu akan dikirimkan ke perusahaan bus dan bisa digunakan untuk memberikan sanksi bagi sopir bersangkutan.

Advertisement

“Saat ini belum ada sopir yang diberi surat teguran itu,” kata Imam kepada Madiunpos.com, Kamis (11/4/2019).

Menurut dia, sanksi tersebut diharapkan memiliki efek jera bagi para sopir bus supaya tidak melanggar aturan lalu lintas. Bila sopir tidak melanggar aturan, diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas terutama yang melibatkan bus.

Lebih lanjut, Imam mengingatkan kepada seluruh sopir bus untuk tidak hanya mementingkan kejar setoran, tetapi juga harus memikirkan keselamatan penumpang dan nyawa penumpang.

Advertisement

“Nanti kalau ada yang terus melanggar akan kita tindak langsung. Mereka harus ingat yang mereka bawa itu nyawa orang,” jelas dia.

Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih mendalam terkait pelanggaran yang kerap dilakukan para sopir bus yang melewati jalur Madiun. Sanksi tegas nantinya akan diterapkan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Madiun. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif