SOLOPOS.COM - Ilustrasi peredaran narkoba. (Freepik)

Solopos.com, MADIUN — Dua orang karyawan rumah sakit di Kota Madiun, Jawa Timur, karena kedapatan menyalah gunakan narkoba. Dua orang tersebut merupakan satpam dan sopir ambulans rumah sakit.

Kasatresnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Eka Supriyadi, mengatakan dua karyawan rumah sakit yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba yaitu FH, 39, seorang satpam dan HW, 47, seorang sopir ambulans rumah sakit.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Eka menuturkan kedua tersangka tersebut kerap mengkonsumsi narkoba di area rumah sakit tempatnya bekerja. Bahkan sering kali keduanya mengkonsumsi narkoba di pos satpam rumah sakit.

“Mereka biasanya mengkonsumsi narkoba di pos satpam rumah sakit. Kalau FH ini berperan mengedarkan narkoba. Kami menyita dari FH ini satu pack plastik klip dan alat timbang elektrik,” kata dia, Jumat (7/4/2023).

Eka menyampaikan kedua tersangka itu ditangkap bersama tiga pemakai narkoba lainnya setelah dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Madiun Kota.

Tersangka HW ditangkap petuga saat membawa narkoba di teras minimarket di Jl. Cokroaminoto, Kota Madiun, Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.

Selain dua karyawan salah satu satu rumah sakit tersebut, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain yaitu WB, 42, warga Jl. Mliwis, DA, 40, warga Josenan, dan ACS, 43, warga Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. WB memiliki peran untuk membantu karyawan rumah sakit untuk menjual sabu-sabu kepada DA. Sedangkan barang haram itu berasal dari tersangka ACS.

Lebih lanjut, Eka menuturkan kelima tersangka tersebut akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya