Jatim
Minggu, 24 September 2023 - 08:58 WIB

SMKN 1 Kalianget Sumenep Disegel Pemilik Lahan, Pemkab Siapkan Rp2,7 Miliar

Newswire  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUMENEP — Ahli waris pemilik lahan di SMKN 1 Kalianget, Kabupaten Sumenep menyegel sekolah tersebut dalam beberapa hari terakhir. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah menyediakan anggaan Rp2,7 miliar untuk membayar ganti rugi lahan SMKN 1 Kalianget tersebut.

Penyegelan SMKN 1 Kalianget dilakukan oleh ahli waris Ach. Dahlan (selaku pemilik lahan) pada Minggu (17/9/2023). Penyegelan masih berlangsung hingga Sabtu (23/9/2023).

Advertisement

Penyegelan berupa penutupan pagar sekolah dan pemasangan dua spanduk bentang bertuliskan Dilarang Masuk Tanpa Ijin Pemilik Lahan.

Spanduk kedua bertuliskan, Mohon maaf kepada adik-adik siswa atas terganggunya belajar di sekolah ini. Dilarang membuka segel dan melakukan kegiatan apapun di atas tanah sekolah milik alm. Drs. H. Ach. Dahlan, MSi. Kami cukup sabar didzolimi sejak tahun 1996 sampai saat ini tanpa mendapatkan ganti rugi satu rupiah pun.

Advertisement

Spanduk kedua bertuliskan, Mohon maaf kepada adik-adik siswa atas terganggunya belajar di sekolah ini. Dilarang membuka segel dan melakukan kegiatan apapun di atas tanah sekolah milik alm. Drs. H. Ach. Dahlan, MSi. Kami cukup sabar didzolimi sejak tahun 1996 sampai saat ini tanpa mendapatkan ganti rugi satu rupiah pun.

Akibat penyegelan tersebut, ratusan siswa dan para guru tidak bisa masuk ke sekolah. Proses kegiatan belajar mengajar pun akhirnya dilakukan secara daring sambil menunggu proses negosiasi antara Pemkab Sumenep dengan pemilik lahan.

Kasus sengketa lahan pendidikan yang ditempati SMK Negeri 1 Kalianget, Sumenep, itu memang sempat diproses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Sesuai putusan PN di tahun 2005, PN Sumenep memutuskan tanah tersebut memang atas nama milik pribadi warga, bukan aset negara.

Advertisement

Akan tetapi dalam perkembangan berikutnya, pemilih lahan yang ditempati SMK Negeri 1 Kalianget, Sumenep itu menolak uang ganti rugi yang diberikan kepada yang bersangkutan dan menyegel SMK Negeri 1 Kalianget.

“Besaran uang ganti rugi ini [senilai Rp2,7 miliar] sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri 2005 dan uang tersebut kini sudah siap diserahkan kepada ahli waris pemilik lahan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan dalam keterangan pers, seperti dikutip dari Antara, Minggu (24/9/2023).

Menurut penasihat hukum pemilik lahan, Mohammad Arifin, yang bersangkutan menolak uang ganti rugi dari Pemkab Sumenep senilai Rp2,7 miliar karena harga tanah itu pada 2005. Sedangkan saat ini harga tanah telah berubah.

Advertisement

Karena itu, sambung Arifin, kliennya memilih untuk tidak menerima uang ganti rugi tersebut dan memilih menutup sekolah yang dibangun di atas lahan milik pribadi warga tersebut.

“Kalau ganti rugi tanah itu dibayar saat putusan pengadilan ditetapkan, pemilik lahan menerima. Tapi saat ini sudah 2023 dan Pemkab Sumenep tetap membayar dengan harga tahun 2005,” katanya.

Sumber: Antara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif