SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUMENEP — Ahli waris pemilik lahan di SMKN 1 Kalianget, Kabupaten Sumenep menyegel sekolah tersebut dalam beberapa hari terakhir. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah menyediakan anggaan Rp2,7 miliar untuk membayar ganti rugi lahan SMKN 1 Kalianget tersebut.

Penyegelan SMKN 1 Kalianget dilakukan oleh ahli waris Ach. Dahlan (selaku pemilik lahan) pada Minggu (17/9/2023). Penyegelan masih berlangsung hingga Sabtu (23/9/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Penyegelan berupa penutupan pagar sekolah dan pemasangan dua spanduk bentang bertuliskan Dilarang Masuk Tanpa Ijin Pemilik Lahan.

Spanduk kedua bertuliskan, Mohon maaf kepada adik-adik siswa atas terganggunya belajar di sekolah ini. Dilarang membuka segel dan melakukan kegiatan apapun di atas tanah sekolah milik alm. Drs. H. Ach. Dahlan, MSi. Kami cukup sabar didzolimi sejak tahun 1996 sampai saat ini tanpa mendapatkan ganti rugi satu rupiah pun.

Akibat penyegelan tersebut, ratusan siswa dan para guru tidak bisa masuk ke sekolah. Proses kegiatan belajar mengajar pun akhirnya dilakukan secara daring sambil menunggu proses negosiasi antara Pemkab Sumenep dengan pemilik lahan.

Kasus sengketa lahan pendidikan yang ditempati SMK Negeri 1 Kalianget, Sumenep, itu memang sempat diproses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Sesuai putusan PN di tahun 2005, PN Sumenep memutuskan tanah tersebut memang atas nama milik pribadi warga, bukan aset negara.

Lantaran hal itu, PN memerintahkan kepada pemkab melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sumenep agar memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan, yakni senilai Rp2,7 miliar. Besaran ganti rugi mengacu kepada harga jual tanah per meter persegi, yakni Rp100.000.

Akan tetapi dalam perkembangan berikutnya, pemilih lahan yang ditempati SMK Negeri 1 Kalianget, Sumenep itu menolak uang ganti rugi yang diberikan kepada yang bersangkutan dan menyegel SMK Negeri 1 Kalianget.

“Besaran uang ganti rugi ini [senilai Rp2,7 miliar] sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri 2005 dan uang tersebut kini sudah siap diserahkan kepada ahli waris pemilik lahan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan dalam keterangan pers, seperti dikutip dari Antara, Minggu (24/9/2023).

Menurut penasihat hukum pemilik lahan, Mohammad Arifin, yang bersangkutan menolak uang ganti rugi dari Pemkab Sumenep senilai Rp2,7 miliar karena harga tanah itu pada 2005. Sedangkan saat ini harga tanah telah berubah.

Karena itu, sambung Arifin, kliennya memilih untuk tidak menerima uang ganti rugi tersebut dan memilih menutup sekolah yang dibangun di atas lahan milik pribadi warga tersebut.

“Kalau ganti rugi tanah itu dibayar saat putusan pengadilan ditetapkan, pemilik lahan menerima. Tapi saat ini sudah 2023 dan Pemkab Sumenep tetap membayar dengan harga tahun 2005,” katanya.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya