Jatim
Selasa, 9 Juni 2015 - 23:05 WIB

SITUS MAJAPAHIT DI SIDOARJO : Pemilik Mimpi Tanahnya Tak Boleh Didirikan Bangunan...

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas tengah menggali situs yang diduga peninggalan Kerajaan Majapahit (detik.com)

Situs Majapahit di Sidoarjo ditemukan di salah satu rumah warga setempat setelah menerima isyarat melalui mimpi.

Madiunpos.com, SIDOARJO  – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Mojokerto melakukan eskavasi di Desa Terung Wetan RT 005/ RW 002 Kecamatan Krian Sidoarjo. Penggalian di dalam tanah berkedalaman sekitar 2,5 meter diduga ada situs peninggalan Kerajaan Majapahit.

Advertisement

Situs diduga peninggalan Raja Brawijaya masa Kerajaan Majapahit ini pertama kali ditemukan Sahuri, 59, warga Desa Terung Wetan, pada 2011 lalu. Dia adalah pemilik tanah di lokasi tersebut.

Awal penemuan itu lantaran Sahuri berniat membangun rumah. Niat membuat rumah itu berujung pada mimpi. Dalam mimpi itu dikatakan bahwa tanah miliknya berukuran 15 x 150 meter tidak boleh didirikan bangunan.

Advertisement

Awal penemuan itu lantaran Sahuri berniat membangun rumah. Niat membuat rumah itu berujung pada mimpi. Dalam mimpi itu dikatakan bahwa tanah miliknya berukuran 15 x 150 meter tidak boleh didirikan bangunan.

“Saya bermimpi untuk tidak mendirikan rumah di tanah ini,” kata Sahuri di lokasi, Selasa (9/6/2015).

Setelah mendapat mimpi tersebut, Sahuri membatalkan mendirikan rumah. Bahkan 1 bulan berikutnya, dia menemukan batu berbentuk manggis dan dua sumur. Kini, dua buah sumur itu diberi nama, Sumur Gendong dan Sumur Batu Manggis.

Advertisement

“Sesuai penelusuran kita, dugaan sementara ini merupakan tempat fasilitas umum pada masa Kerajaan Majapahit sekitar abad XIII sampai XIV Masehi. Posisi penemuan itu juga berdekatan dengan makam R.A Oncat Tondo Wurung, putri dari Raden Khusen saudara dari Raden Khasan yang terkenal dengan nama Raden Patah Raja Demak,” tambah Nugroho.

Situs ini, jelas dia, dimungkinkan juga berkaitan dengan dengan situs lain yang telah ada sebelumnya. Yakni di wilayah Candi Dermo dan Prasasti Airlangga di sekitar Desa Terung.

“Idealnya temuan cagar budaya dikelola oleh pemerintah, ada pertimbangan lain adanya cagar budaya dikelola masyarakat dan dalam pengawasan BPCB.

Advertisement

Bila pemilik tanah ini tidak mau dibebaskan, maka pemilik tanah dijadikan juru pelihara, syukur-syukur kalau pemerintah yang membebaskan,” tegasnya.

Hingga kini, penggalian belum menemukan titik peninggalan tersebut.

“Kemungkinan dengan kedalaman 2,5 meter – 3 meter baru ketemu. Sebenarnya sudah pernah digali masyarakat pada tahun 2012. Sudah terlihat permukaan ada tumpukan batu bata. Dari bentuk batu batanya diduga situs ini peninggalan masa pemerintahan Kerajaan Majapahit,” paparnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif