Jatim
Senin, 19 Oktober 2020 - 07:00 WIB

Siswi SMKN 1 Ngawi Gugat Omnibus Law UU Ciptaker ke MK, Ini Kata Sang Ayah

Abdul Jalil  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi omnibus law. (detik.com)

Solopos.com, NGAWI — Novita Widyana, siswi SMKN 1 Ngawi, Jawa Timur, mengajukan permohonan pengujian formil terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Novita merupakan warga Desa Sambiroto, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi. Madiunpos.com pun mencari tahu alasannya pengajuan gugatan siswi tersebut.

Advertisement

Namun, saat Madiunpos.com mendatangi rumahnya, Minggu (18/10/2020) siang, Novita sedang tidak berada di rumah. Orang tuanya menyampaikan saat ini anaknya sedang berada di wilayah kota Ngawi.

Bawaslu Boyolali Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS 10 Kecamatan, Kekurangan Paling Banyak Ngemplak

Advertisement

Bawaslu Boyolali Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS 10 Kecamatan, Kekurangan Paling Banyak Ngemplak

“Tidak ada di rumah. Anaknya memang tinggal di Ngawi untuk sekolah,” kata Yadi, ayah Novita.

Yadi mengaku baru mengetahui anaknya yang masih berstatus siswi SMKN 1 Ngawi itu mengajukan gugatan judicial review omnibus law UU Cipta Kerja ke MK beberapa waktu lalu. Menurut Yadi, Novita telah menghubunginya berkaitan hal itu.

Advertisement

Taat Protokol Kesehatan, Budi Utomo Jadi Ponpes Siaga Candi Pencegahan Covid-19 Solo

“Kalau saya memang tidak paham [Omnibus Law UU Ciptaker]. Saya setiap hari sibuk ke sawah,” katanya.

Selama ini, Yadi mengenal siswi SMKN 1 Ngawi yang menggugat omnibus law UU Cipta Kerja itu sebagai anak pendiam dan tidak menonjol dari sisi prestasi akademik.

Advertisement

Tetapi, dalam beberapa bulan terakhir anaknya memang ikut bekerja pada salah satu toko wilayah Ngawi.

Satgas Solo Kesulitan Melacak Pelanggan Warung Soto Kepatihan Kulon Yang Pemiliknya Positif Covid-19

Kaget

Yadi mengaku kaget saat mengetahui anak tunggalnya itu menjadi salah satu penggugat UU kontroversial tersebut. Ia meminta wartawan untuk bisa menanyakan hal lain terkait gugatan itu kepada kuasa hukum anaknya.

Advertisement

Pada pemberitaan sebelumnya, seorang siswi SMK Negeri 1 Ngawi, Jawa Timur, bernama Novita Widyana mengajukan permohonan pengujian formil terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu tertanggal 15 Oktober 2020.

Selain siswi SMKN 1 Ngawi tersebut, empat warga Kabupaten Ngawi lainnya juga mengajukan permohonan uji materi terhadap omnibus law yang kontroversial tersebut.

Gibran-Teguh Panasi Mesin Tim Pemenangan Internal PAN Solo, Ini Targetnya

Dari website resmi MK, Minggu (18/10/2020), Madiunpos.com mendapat informasi permohonan uji materi Omnibus Law UU Cipta Kerja itu bernomor APPP Nomor 2039/PAN-PUU.MK/2020.

Dalam surat pengajuan gugatan itu, tertulis alasan masing-masing penggugat. Novita Widyana yang merupakan SMKN 1 Ngawi jurusan Administrasi dan Tata Kelola Pemerintahan mengaku khawatir dengan nasibnya setelah lulus sekolah nanti.

Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, ia takut akan menjadi pekerja kontrak dengan waktu tertentu selamanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif