Jatim
Minggu, 18 Oktober 2020 - 21:28 WIB

Siswi SMK Di Ngawi Gugat Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, Siapa Dia?

Abdul Jalil  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi omnibus law. (detik.com)

Solopos.com, NGAWI -- Seorang siswi SMK Negeri 1 Ngawi, Jawa Timur, bernama Novita Widyana, menjadi salah satu penggugat pada permohonan pengujian formil Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan gugatan itu tertanggal 15 Oktober 2020. Selain Novita Widyana, empat warga Ngawi lainnya ikut mengajukan permohonan uji materi UU kontroversial tersebut.

Advertisement

Satgas Solo Kesulitan Melacak Pelanggan Warung Soto Kepatihan Kulon Yang Pemiliknya Positif Covid-19

Pantauan Madiunpos.com dalam website resmi MK, Minggu (18/10/2020), permohonan uji materi Omnibus Law UU Cipta Kerja itu bernomor APPP Nomor 2039/PAN-PUU.MK/2020.

Advertisement

Pantauan Madiunpos.com dalam website resmi MK, Minggu (18/10/2020), permohonan uji materi Omnibus Law UU Cipta Kerja itu bernomor APPP Nomor 2039/PAN-PUU.MK/2020.

Dalam surat permohonan uji materi Omnibus Law itu, siswi SMKN 1 Ngawi itu menjadi salah satu penggugatnya.

Bawaslu Boyolali Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS 10 Kecamatan, Kekurangan Paling Banyak Ngemplak

Advertisement

Penggugat ketiga, Elin Dian Sulistiyowati, tercatat sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya asal Danguk, Kecamatan Karangjati, Ngawi.

Jualan Di Gedung Baru, Pedagang Pasar Klewer Solo Timur Keluhkan Sulit Dapat Sinyal Internet

Sedangkan penggugat keempat, Alin Septianan, merupakan mahasiswa Universitas Negeri Malang dari Sambiroto, Kecamatan Padas.

Penggugat kelima, Ali Sujito, tercatat mahasiswa STKIP Modern Ngawi, asal Rejuno, Kecamatan Karangjati, Ngawi. Kelima penggugat Omnibus Law asal Kabupaten Ngawi ini mendapat pendampingan enam orang kuasa hukum.

Advertisement

Gibran-Teguh Panasi Mesin Tim Pemenangan Internal PAN Solo, Ini Targetnya

Dalam surat pengajuan gugatan itu, tertulis alasan masing-masing penggugat. Novita Widyana misalnya, siswi SMKN 1 Ngawi jurusan Administrasi dan Tata Kelola Pemerintahan, menggugat omnibus law karena khawatir dengan nasibnya setelah lulus SMK nanti.

Merasa Diancam, Ketua KNPI Sukoharjo Laporkan Akun FB Hendrik Prastyo Widodo Ke Polisi

Advertisement

Setelah lulus sekolah, siswi ini berencana mencari pekerjaan yang sesuai apa yang ia pelajari selama sekolah. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja ia takut akan menjadi pekerja kontrak dengan waktu tertentu untuk selamanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif