Jatim
Minggu, 18 Oktober 2020 - 21:15 WIB

Siswi Asal Ngawi Gugat Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Abdul Jalil  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Solopos.com, NGAWI — Seorang siswi SMK Negeri 1 Ngawi, Jawa Timur, bernama Novita Widyana mengajukan permohonan pengujian formil terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu dikirim tertanggal 15 Oktober 2020.

Selain Novita Widyana, empat warga Kabupaten Ngawi lainnya juga mengajukan permohonan uji materi terhadap UU kontroversial tersebut.

Advertisement

Akhir Pelarian Cai Changpan, Terpidana Mati Asal China yang Gantung Diri di Hutan

Dari website resmi MK yang diakses Madiunpos.com, Minggu (18/10/2020), permohonan uji materi Omnibus Law UU Cipta Kerja itu bernomor APPP Nomor 2039/PAN-PUU.MK/2020.

Dalam surat permohonan uji materi Omnibus Law itu, siswi SMKN 1 Ngawi itu menjadi salah satu penggugatnya. Sedangkan empat penggugat lainnya yaitu Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, mantan buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.

Advertisement

Sejarah Ujian Nasional: Awalnya Bernama Ujian Penghabisan sampai Ebtanas di Era 1990-an

Penggugat ketiga yaitu Elin Dian Sulistiyowati, mahasiswa Universitas Brawijaya, dari Danguk, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Penggugat keempat, Alin Septianan, mahasiswa Universitas Negeri Malang dari Sambiroto, Kecamatan Padas. Penggugat kelima, Ali Sujito, mahasiswa STKIP Modern Ngawi, dari Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.

Kelima penggugat Omnibus Law asal Kabupaten Ngawi ini didampingi enam orang kuasa hukum.

Advertisement

Dalam surat pengajuan gugatan itu, tertulis alasan masing-masing penggugat. Seperti yang tertulis dalam surat yang dikirim ke MK, Novita Widyana merupakan siswi di SMKN 1 Ngawi jurusan Administrasi dan Tata Kelola Pemerintahan. Setelah lulus sekolah, siswi ini menyampaikan akan mencari pekerjaan yang sesuai dengan apa yang dipelajari di sekolah.

Buntut Aksi di Balai Kota Solo: 148 Pemuda Diduga Penyusup Ditangkap, 37 Sekolah di Soloraya Disurati Polresta

SMK merupakan sekolah kejuruan yang telah dipersiapkan untuk siap bekerja setelah lulus dari sekolah. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja ditakutkan akan menjadi pekerja kontrak dengan waktu tertentu selamanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif