Jatim
Senin, 19 November 2018 - 18:05 WIB

Sisa Modal UMKM Kota Madiun Rp2,2 Miliar Ditargetkan Terserap Akhir 2018

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Sisa permodalan yang digulirkan Pemkot Madiun untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) sejak 2014 hingga November 2018 masih Rp2,2 miliar. Ditargetkan dana permodalan Rp2,2 miliar dari total Rp12 miliar itu akan terserap 100% pada akhir tahun ini.

Direktur Utama PD BPR Bank Daerah Kota Madiun, Ahmadu Malik Dana Logistia, mengatakan Pemkot Madiun menggelontorkan dana permodalan khusus untuk UMKM tahun 2014 dengan nilai Rp12 miliar. BPR Bank Daerah Kota Madiun dipercaya untuk menyalurkan kredit lunak itu kepada pelaku UMKM.

Advertisement

Namun, dana permodalan itu belum terserap sepenuhnya. Hingga November tahun ini, masih ada sisa sekitar Rp2,2 miliar modal belum terserap.

“Saya targetkan tahun ini sisa modal itu bisa terserap sepenuhnya oleh pelaku UMKM,” ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/11/2018).

Ahmadu menyampaikan hingga saat ini terdata jumlah UMKM yang memanfaatkan permodalan ini sebanyak 373 UMKM. Setiap pelaku usaha rata-rata mengambil permodalan antara Rp5 juta hingga Rp15 juta.

Advertisement

Untuk merealisasikan target penyerapan permodalan itu, jelas dia, pihaknya lebih gencar menyosialisasikan program kredit lunak bagi UMKM . Karena, masih banyak pelaku usaha di Madiun belum mengetahui program ini.

Selain itu, merubah mindset tentang permodalan dari perbankan yang ribet dan berbunga besar. Pandangan ini tentu menjadi masalah tersendiri karena ada sebagian warga tidak mau mengambil kredit permodalan lantaran takut tak mampu mengembalikan.

Progam permodalan dari Pemkot Madiun ini hanya menetapkan bunga 0,5% per bulan atau 6% per tahun. “Bunganya lebih kecil dibandingkan yang lain. Calon kreditur juga dibebaskan biaya administrasi. Jangka waktu pinjaman maksimal tiga tahun,” terang Ahmadu.

Advertisement

Mengenai syarat untuk mendapatkan kredit ini, jelas dia, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, rekomendasi usaha dari dinas, dan agunan. Untuk rekomendasi usaha yaitu dari dinas terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Perikanan, dan lainnya.

“Kalau untuk agunan. Itu memang ketentuan dari OJK. Agunan ini juga untuk memastikan komitmen kreditur dalam meminjam modal,” ujar dia. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif