SOLOPOS.COM - Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto (tengah) saat merilis pengungkapan kasus uang palsu di Mapolda setempat, Kamis (3/11/2022). (ANTARA/Willy Irawan)

Solopos.com, SURABAYA — Sindikat produsen uang palsu antarprovinsi dibekuk tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan Satreskrim Polres Kediri. Sindikat yang terdiri dari 11 orang ini telah memproduksi uang palsu, yang kalau dimisalkan uang asli mencapai ratusan juta rupiah.

Sebelas tersangka sindikat uang palsu itu adalah M, 52, seorang ibu rumah tangga asal Kediri; HRF, 38, asal Makassar yang tinggal di Surakarta; ABS, 38, asal Karanganyar, Jawa Tengah; DAN, 44, asal Tasikmalaya, Jawa Barat; R, 37, asal Tasikmalaya, Jawa Barat.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Selanjutnya W, 41,  asal Pekalongan, Jawa Tengah; S ,58, asal Bogor, Jawa Barat; S, 47, asal Batang, Jawa Tengah; FF, 37, asal Tangerang, Banten; SD, 48, asal Grobogan, Jawa Tengah; dan S, 47, asal Bogor.

“Dari pengungkapan kasus ini kami mengamankan barang bukti jika dimisalkan uang asli senilai Rp808.600.000 dan juga puluhan alat untuk membuat uang palsu,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto saat merilis pengungkapan tersebut, di Mapolda Jatim, Kamis (3/11/2022).

Dia menyampaikan terungkapnya sindikat produsen uang palsu ini bermula dari ditangkapnya sejumlah tersangka yang mengedarkan uang palsu di Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Mundur dari Ketum HDCI Pusat

Dari penangkapan itu, Satreskrim Polres Kediri kemudian dibantu Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengembangan. Hingga kemudian terungkap sindikat ini.

“Tim berhasil menangkap 11 tersangka. Mereka mulai dari pembuat atau produksi, penyimpan, pendana hingga pengedar uang palsu,” ujarnya.

Sementara dalam modusnya, tersangka FF, W, R, S, S, dan SD ini memproduksi uang rupiah palsu dari proses persiapan alat produksi sampai dengan memproduksi serta mengedarkan.

Bisnis terlarang ini dilakukan oleh sindikat ini sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022, yang dilakukan di tempat produksi di Jalan Cigugur Girang, Kampung Cipanjak, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Ada Tempat Wisata Gratis Baru di Madiun, Pahlawan Religi Center Namanya

“Untuk pembelian alat mesin produksi dilakukan oleh tersangka S [DPO] dan pembayaran dilakukan oleh tersangka FF. Kemudian tersangka W dan R mengedarkan uang rupiah palsu kepada tersangka DAN, ABS, HFR, dan M,” kata dia.

Sedangkan tersangka SD mempunyai peran sebagai pendana untuk pembelian alat-alat atau mesin cetak dan bahan baku pembuatan atau produksi uang rupiah palsu.

Dia menegaskan saat ini tim gabungan Satreskrim Polres Kediri bersama Subdit Indagsi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim tengah melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kasusnya sekarang masih akan terus didalami dan kembangkan lagi, untuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya,” katanya.

Baca Juga: Satu Rumah di Madiun Tertimpa Tanah Longsor Usai Lima Jam Diguyur Hujan Deras

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan bahwa modus yang dipakai sindikat ini salah satunya dengan cara mengedarkan uang palsu pada malam hari, dan targetnya adalah masyarakat menengah ke bawah.

Selain itu, uang palsu itu disebar dengan cara by order alias ada pemesan.

“Misalnya ada yang mau pesan uang palsu senilai Rp20 juta, bayarnya Rp10 juta uang asli,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya