Solopos.com, SURABAYA — Aparat Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim), mengungkap sindikat judi online yang menggunakan 16 situs web sebagai medianya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, mengatakan ada tujuh tersangka yang ditangkap atas kasus judi online tersebut. Ketujuh tersangka itu merupakan warga Kota Surabaya.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
“Peran para pelaku berbeda-beda, mulai dari agen dan pengepul uang judi dari para penjudi, termasuk dua di antaranya penjudi yang kerap setor uang kepada para pengepul dan agen tersebut,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (20/8/2022).
Polisi menyebut sindikat judi online di wilayah Kota Surabaya bermarkas di dua tempat, yaitu kawasan Sukomanunggal dan Kalijudan.
Penggeledahan di dua tempat itu mengamankan banyak barang bukti, berupa puluhan unit komputer, sejumlah telepon seluler, kartu ATM dan buku tabungan.
Baca juga: Terungkap! Judi Online Terbesar di Jateng Digerakkan dari Kamboja
Menurut penyelidikan polisi, terdapat dua orang lainnya yang berperan besar dalam sindikat judi online di Surabaya itu, masing-masing berinisal BSG alias Louis, yang berperan sebagai koordinator seluruh omzet perjudian, dan TS sebagai Big Boss atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian daring di wilayah Jatim.
Keduanya sampai sekarang masih buron dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Seluruh pelaku dalam sindikat judi daring ini terkoneksi dan kita melihat ada sekitar 16 situs web yang digunakan. Perputaran uangnya sedang didalami karena akan kami sesuaikan dengan transaksi dan rekening bank yang digunakan,” ujar AKBP Mirzal.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menandaskan omzet judi online dari 16 situs web yang dikelola pelaku itu dibukukan di sejumlah akun rekening bank sehingga butuh waktu untuk menghitungnya. “Kami juga terus masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku lain yang terlibat,” ucapnya.