SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada. (Freepik.com)

Solopos.com, KOTA BATU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), menetapkan syarat minimal bagi pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Syarat itu yakni mengantongi dukungan sekitar 16.452 orang.

Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina, mengatakan keputusan tersebut ditetapkan dalam surat Keputusan KPU Kota Batu Nomor 84 Tahun 2024.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Surat keputusan sudah dikeluarkan, syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Kota Batu sebanyak 16.452 orang,” kata Marlina.

Marlina menjelaskan, bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan atau independen wajib didukung 16.452 orang tersebut, dari minimal dua kecamatan yang ada di wilayah Kota Batu. Wilayah Kota Batu memiliki tiga kecamatan yakni Batu, Bumiaji dan Junrejo.

Menurutnya, syarat minimal wajib didukung 16.452 orang dan minimal tersebar di dua kecamatan tersebut sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan atau independen pada Pilkada Kota Batu 2024.

“Penetapan syarat minimal dukungan tersebut berdasar jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024,” ucapnya.

Di Kota Batu, pada Pemilu 2024 ada sebanyak 164.516 pemilih dengan sebaran 75.536 pemilih di Kecamatan Batu, 40.835 di Kecamatan Junrejo dan 48.145 di Kecamatan Bumiaji.

Sementara untuk penyusunan DPT dalam Pilkada Kota Batu 2024 masih akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. KPU Kota Batu akan melakukan pemutakhiran data pemilih untuk pelaksanaan Pilkada Kota Batu 2024.

“Untuk DPT Pilkada 2024 masih menunggu pemutakhiran data,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya