Jatim
Senin, 7 Januari 2019 - 22:05 WIB

Sidoarjo Dapat Jatah Sertifikasi 50.000 Bidang Tanah pada 2019

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SIDOARJO — Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tahun 2019 ini mendapatkan alokasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dulu dikenal sebagai Prona dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan 50.000 bidang tanah untuk disertifikatkan.

Bupati Sidoarjo Saifullah, beberapa waktu lalu, mengatakan bidang tanah tersebut tersebar di 38 desa atau kelurahan di Kabupaten Sidoarjo.

Advertisement

“Kami meminta supaya aparatur desa membantu proses pendaftaran sertifikat tanah warganya dan tidak menarik biaya di luar ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut untuk menghindari masalah hukum yang dapat menjerat aparat desa terkait program tersebut,” katanya di sela kegiatan Rapat Koordinasi PTSL yang digelar di Aula Delta Graha Setda Sidoarjo, Kamis (3/1/2019).

Dia menambahkan ada biaya dalam kepengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL dengan besaran Rp300.000. Namun, warga hanya membayar separuhnya atau Rp150.000 karena sisanya akan ditanggung oleh Pemkab Sidoarjo.

Advertisement

Dia menambahkan ada biaya dalam kepengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL dengan besaran Rp300.000. Namun, warga hanya membayar separuhnya atau Rp150.000 karena sisanya akan ditanggung oleh Pemkab Sidoarjo.

“Biaya tersebut sebagai pengganti patok tanah dan meterai serta lainnya dalam proses pendaftaran sertifikat tanah,” kata Bupati Saifullah.

Kepala BPN Sidoarjo Humaidi mengatakan tahun ini Kabupaten Sidoarjo mendapatkan alokasi anggaran PTSL sebanyak 50.000 bidang tanah. Jumlah tersebut, kata dia, diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Sidoarjo.

Advertisement

Humaidi mengatakan bidang tanah yang masuk program PTSL diupayakan letaknya berdekatan dan lokasi desa atau kelurahan diupayakan dalam satu kecamatan untuk mencapai kecamatan lengkap program PTSL.

“Ke depan akan diterapkan pelayanan secara dalam jaringan. Masyarakat dapat melakukan kepengurusan sertifikat tanah melalui aplikasi yang disediakan BPN. Melalui aplikasi tersebut masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pertanahan. Kepengurusan sertifikat tanah cukup dilakukan melalui HP yang terinstal aplikasi tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Humaidi berharap dukungan perangkat desa terkait program PTSL di desanya serta berharap aparat desa menyusun tim pelaksana yang transparan dalam pengelolaan program PTSL.

Advertisement

“Dengan begitu program PTSL akan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Humaidi menambahkan tahun 2018 lalu target 60.000 bidang tanah besertifikat di Kabupaten Sidoarjo telah tercapai. Bahkan capaiannya melebihi target sebesar 102 persen.

“Semoga PTSL ini dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sidoarjo,” ucapnya.

Advertisement

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif