SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pencabulan santriwati, Mas Bechi saat digelandang petugas Rutan Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. (ANTARA/Marul)

Solopos.com, SURABAYA — Gede Pesek Suardika, Kuasa Hukum terdakwa pencabulan, Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi, meminta Jaksa Penuntut Umum supaya menghadirkan enam saksi penting dalam kasus tersebut di persidangan. Kuasa hukum terdakwa juga memprotes karena jaksa hanya mendatangan 16 orang saksi dari total 40 saksi yang disebut dalam BAP.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (8/9/2022) ini, JPU menyatakan menghentikan pengajuan pemanggilan saksi-saksi. Padahal, kata dia, enam saksi penting dalam kasus pencabulan itu belum dihadirkan di persidangan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pasek menghitung dari total 40 saksi sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya digembargemborkan bakal memberatkan terdakwa Mas Bechi di persidangan, hanya sebanyak 16 orang yang dihadirkan jaksa.

Menurut dia, enam saksi yang dianggap penting itu tercantum dalam BAP dan dakwaan kedua.

Baca Juga: Polisi Sita Sejumlah Pakaian Milik Korban Penganiayaan di Pondok Gontor

Dalam dakwaan yang melibatkan enam orang saksi tersebut, jaksa menjelaskan tentang peristiwa kedua yang dituduhkan pada terdakwa Mas Bechi. Menurut Pasek, jika enam orang saksi ini tidak dihadirkan di persidangan, jaksa harus mengakui bahwa dakwaan kedua adalah fiktif alias tidak pernah ada.

“Dalam dakwaan kedua muncul cerita, katanya ada ancaman terhadap korban, menerima WA, dibonceng naik motor dan sebagainya. Nah saksi-saksi itu yang tidak dihadirkan meski disebut dalam dakwaan. Karena disebut dalam dakwaan, kami minta dihadirkan lewat hakim, agar terang peristiwa pencabulan yang dituduhkan kepada terdakwa MSAT ada atau tidak,” katanya kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis Hakim rupanya mengabulkan argumen Kuasa Hukum Mas Bechi  sehingga meminta JPU menghadirkan enam orang saksi yang terkait dengan dakwaan kedua perkara pencabulan tersebut.

Baca Juga: 20 Saksi Penganiaya Santri Gontor Diperiksa, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

JPU Tengku Firdaus mengakui dalam persidangan yang berlangsung tertutup tadi, pihak penasihat hukum Mas Bechi mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi-saksi lagi yang ada di dalam surat dakwaan.

“Kami simpulkan saksi-saksi yang mengetahui fakta kejadian sudah cukup. Tapi ada permohonan dari penasihat hukum untuk menghadirkan saksi-saksi lagi yang ada di dalam surat dakwaan. Beban pembuktian surat dakwaan nantinya ada di penuntut umum,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya