SOLOPOS.COM - Puluhan syal Arema FC dan bunga dari warga diletakkan di sekitar Patung Singa Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). UEFA resmi mengumumkan kompetisi sepak bola di Eropa pada pekan ini akan diawali dengan mengheningkan cipta untuk para korban tragedi Kanjuruhan. (Antara/Zabur Karuru)

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan 19 orang dari suporter Arema FC atau Aremania dan tenaga medis. Belasan orang itu siap untuk menjadi saksi dalam tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan 19 orang yang mengajukan permohonan perlindunagn itu merupakan korban dan saksi di lapangan saat tragedi yang menewaskan 132 orang itu terjadi pada 1 Oktober 2022.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit,” kata dia, Selasa (11/10/2022).

Edwin menyampaikan pengajuan permohonan perlindungan Aremania itu berkaitan dengan kesediannya untuk menjadi saksi dalam tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Pernah Jabat Kapolres Malang, Ini Profil Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa

“Ada kebutuhan azas praduga, ada kesediaan menjadi saksi dalam perkara ini,” ujar Edwin.

Dia menyampaikan para pemohon telah bersedia untuk memberikan keterangannya apabila ada panggilan dari Polda Jawa Timur. LPSK juga telah merekomendasikan ke Polda Jatim jika nanti memang dibutuhkan saksi untuk memberikan keterangan.

Polri sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Baca Juga: Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah Satu, Total 132 Orang

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya