Jatim
Selasa, 7 Mei 2024 - 16:53 WIB

Seusai Tabrak Mobil Rombongan Ponpes Sidogiri, Lokomotif KA Pandalungan Rusak

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KA Pandalungan berhenti setelah tertabrak minibus hingga menewaskan empat orang di Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/5/2024). (ANTARA/HO-Tangkapan layar)

Solopos.com, JEMBER – Empat orang meninggal dunia dalam kecelakaan Kereta Api Pandalungan relasi Jakarta-Jember yang menabrak mobil berpelat nomor N 1475 WU di jalur perlintasan Desa Patuguran, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (7/5/2024). Akibat kecelakaan itu, lokomotif kereta tersebut mengalami kerusakan.

Mobil yang tertabrak KA Pandalungan itu mengangkut rombongan dari Pondok Pesantren Sidogiri. Mobil tersebut dikemudikan M Rofiq Abdila.

Advertisement

Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daerah Operasi 9, Cahyo Widiantoro, mengatakan akibat dari kecelakaan tersebut, lokomotif KA Pandalungan mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Dia mengatakan KAI menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang atas tertundanya kedatangan KA Pandalungan tujuan Jember karena pada pukul 08.38 WIB KA Pandalungan telah ditabrak oleh kendaraan di JPL 146 kilometer 70+8/9 tepatnya berada di petak jalan antara Stasiun Pasuruan – Stasiun Rejoso.

Advertisement

Dia mengatakan KAI menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang atas tertundanya kedatangan KA Pandalungan tujuan Jember karena pada pukul 08.38 WIB KA Pandalungan telah ditabrak oleh kendaraan di JPL 146 kilometer 70+8/9 tepatnya berada di petak jalan antara Stasiun Pasuruan – Stasiun Rejoso.

“Untuk mengurangi dampak kelambatan akibat hal tersebut, kami telah menyiapkan lokomotif penolong dari Stasiun Jember yang digunakan untuk menggantikan lokomotif yang mengalami gangguan tersebut,” tuturnya yang dikutip dari Antara.

Selain mengakibatkan terganggunya perjalanan KA Pandalungan, kejadian kecelakaan tersebut juga mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto.

Advertisement

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, sebelum melintas di lokasi kecelakaan, pengemudi minibus sudah diingatkan dan diteriaki oleh masyarakat, namun sepertinya sopir tidak mendengarnya.

“Atas kejadian itu, KAI Daop 9 Jember akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Cahyo mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang kereta untuk selalu berhati-hati dan menengok kanan kiri ketika perlintasan tersebut tidak terjaga.

Advertisement

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Jangan menyelonong, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif