SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, menunjukkan barang bukti terkait pengungkapan aksi kriminal di wilayahnya, Minggu (29/5/2022). (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, MADIUN — Seorang mahasiswa yang menyetubuhi anak di bawah umur dan menyebarkan videonya dijerat pasal berlapis. Bukan hanya kena pasal perlindungan anak, tetapi pemuda berusia 20 tahun itu juga dijerat dengan UU ITE.

“Benar, tersangka kasus pencabulan ini dijerat dengan pasal berlapis. Karena korbannya seorang anak di bawah umur. Selain itu, tersangka juga menyebarkan konten video persetubuhan itu melalui HP dan menjadi viral,” Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, kepada wartawan, Minggu (29/5/2022) malam.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ryan menegaskan tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 35/2014 tentang perubahan atas UURI No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 35 UURI No. 44/2008 tentang Prnografi dengan ancaman hukukam penjara maksimal 12 tahun. Pelaku juga dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana paling lama 6 tahun.

Dia mengatakan mahasiswa asal Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, berinisial BDA itu mencabuli pacarnya sendiri. Korban merupakan siswi slaah satu SLTA yang masih berusia 18 tahun.

Baca Juga: Mahasiswa di Madiun Setubuhi Siswi, Videonya Kemudian Disebar dan Viral

Ryan menceritakan kejadian pencabulan ini terjadi pada Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelaku ke rumah korban. Selama ini korban tinggal bersama kakeknya. Sedangkan orang tua kandungnya tinggal di Sidoarjo.

“Kakeknya ini kalau malam berjualan. Jadi pada malam itu, rumah korban sepi,” kata dia.

Lantaran di rumah tersebut kosong, pelaku kemudian merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Pada saat melakukan hubungan badan tersebut, secara diam-diam pelaku merekamnya menggunakan handphone.

“Pelaku ini merekam aksi persetubuhan itu tanpa persetujuan korban,” ujarnya.

Baja Juga: Waduh! Ikuti Google Maps, Mobil Ini Malah Terjebak di Hutan Madiun

Setelah mereka putus hubungan atau sudah tidak lagi berpacaran, pelaku mengirimkan video asusila tersebut kepada temannya berinisial S melalui aplikasi WhatsApp. Hingga akhirnya video tersebut viral di kalangan masyarakat.

Mengenai motif pelaku menyebar video konten porno tersebut, Ryan mengatakan sejauh ini pelaku mengaku hanya iseng belaka.

“Sejauh ini pelaku mengaku hanya iseng. tidak ada unsur sakit hati,” jelas Ryan.

Mengenai teman pelaku berinisial S yang pertama kali mendapatkan video tersebut, Ryan mengatakan sejauh ini masih diperiksa terkait keterlibatannya dalam menyebarkan konten porno tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya