SOLOPOS.COM - Pelaku penipuan didampingi dua polisi di Polres Kota Madiun . (JIBI /Solopos/Aries Susanto)

Seniman musik tak selamanya berurusan dengan keahlian memainkan alat musik. Di Kabupaten Madiun, dua musisi malah berseteru hingga berurusan dengan polisi.

 

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Dua musisi ini sebenarnya sudah lama saling mengenal. Hubungan mereka juga sudah baik dan saling percaya. Namun, entahlah mereka akhirnya pecah kongsi. Dua musikus ini kemudian berseteru dan berujung di kantor polisi.

 

Kisah itu bermula dari ulah Samaran, bukan nama sebenarnya, pertengahan bulan lalu. Lelaki 46 tahun itu, suatu hari meminjam keyboard milik Sarno, 39, warga RT 009/ RW 003 Desa Ngetrep, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Sebagaimana umumnya para musisi, peminjaman keyboard itu untuk mengisi pentas musik.

 

Sesuai perjanjian, kedua musisi itu sepakat untuk memakai sistem sewa pakai. Sarno menerima uang Rp150.000 karena alat musiknya dipinjam Samaran selama tiga hari. Mereka pun deal. Samaran, warga Desa Tanjung Sepreh, Maospati, Magetan itu membayar. Sarno pun menerima uang sewa.

 

Tiga hari telah terlewati. Sarno mengingatnya baik-baik. Ia menanti alat musiknya itu di rumahnya. Hingga malam menjelang, keybordnya rupanya tak kunjung kembali. Keesokan harinya, ia pun menanyakan kepada Samaran, si penyewa. Namun, jawabannya masih dipakai temannya.

 

Sarno mencoba bersabar. Namun, hingga satu bulan berlalu, penantian itu tak ada jawabannya. Hilangnya kesabaran musisi ini. Ia akhirnya melaporkan rekannya sesama musisi itu ke Polsek setempat.

“Pelaku ini selalu berkelit ketika ditanya keberadaan keyboard yang ia pinjam. Ternyata, keyboard hasil sewaannya itu ia sewakan lagi kepada temannya. Ia mematok tarif Rp1 juta,” ujar Kapolsek Jiwan, AKP Setiono saat jumpa pers di Mapolres Kota Madiun, Rabu (25/2/2015).

 

Selama alat musiknya itu tak kembali, Sarno mengaku menderita kerugian Rp5 juta. Sementara, Samaran, rekannya yang menggelapkan alat musiknya itu mengaku untung Rp850.000. Namun, untung itu sepertinya tak akan sebanding dengan ulahnya itu. Sebab, cap narapidana bakal melekat kepadanya seumur hidup .

 

“Pelaku ini kena Pasal 372 dan 378 tentang Penggelapan dan Penipuan. Sanksinya kurungan penjara maksimal 4 tahun penjara,” ujar Setiono.

 

Kepada Madiunpos.com, Samaran mengaku baru kali pertama itu berulah. “Saya terpaksa menyewakan lagi karena terdesak kebutuhan makan,” aku lelaki yang rupanya masih membujang di usianya berkepala empat itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya