SOLOPOS.COM - Ilustrasi sengketa tanah (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

Sengketa lahan Jatim antara TNI dengan warga setempat mendapatkan tanggapan Pangdam V/ Brawijaya Mayjen TNI.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG – Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko menginstruksikan jajarannya untuk bersikap tegas terhadap oknum warga/masyarakat yang disebutnya “menjarah” aset lahan TNI, seperti halnya terjadi di wilayah selatan Tulungagung, beberapa dasawarsa terakhir.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Selama ini ada lahan TNI yang sudah diberikan ke masyarakat, seperti tanah yang sekarang saya injak ini juga sudah diberikan ke pada warga. Tapi ada juga tanah TNI yang belum diberikan tapi itu mau dikuasai masyarakat, ya nanti lawannya TNI,” tegas Mayjen TNI Eko Wiratmoko saat meninjau latihan militer pengamanan wilayah perbatasan RI-Malaysia di Tulungagung selatan, Rabu (15/4/2015).

Ia menegaskan, TNI tetap mengedepankan cara-cara persuasif dalam menghadapi sengketa lahan seperti halnya di wilayah Kalidawir, Tulungagung bagian selatan tersebut.

Namun apabila dengan cara komunikatif tidak mempan, ia menyatakan pihaknya pasti bakal bertindak tegas.

Instruksi penindakan itu setidaknya beberapa kali dilontarkan Pangdam V/Brawijaya saat mendengarkan paparan Dan Brigif 16/WY Letkol Inf Bambang Sujarwo di Poskotis Latihan Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia di Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir.

Saat itu, ia mendapat laporan terkait adanya sejumlah oknum warga yang menanam tegakan (pohon produksi) di atas lahan milik TNI, namun saat diingatkan mengklaim sebagai aset pribadi mereka.

“Potong saja (tanamannya), tidak usah ragu-ragu. Biar saya nanti yang bertanggung jawab,” perintah Pangdam Eko Wiratmoko.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait pernyataannya itu, ia bersikukuh TNI berhak mengamankan aset miliknya.

“Saya itu orangnya enak kok, tidak kaku. Asal mereka (masyarakat) mau mengakui itu lahan TNI, tidak masalah. Mau menanam juga boleh, asal jangan lantas ingin menguasai begitu. Kalau mereka nekat, jangan salahkan jika TNI bertindak keras,” tegasnya.

Kecaman juga dilontarkan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko karena melihat banyaknya pemukiman permanen berdiri di atas lahan TNI di Tulungagung selatan.

Menurutnya, TNI berhak sewaktu-waktu melakukan penggusuran apabila diperlukan.

“Hlo, kami ini punya sertifikatnya kok. Mereka mendirikan bangunan tanpa ada surat-surat resmi, kan ibarat naik motor ‘bodong’ di jalan raya. Polisi boleh menangkap dan menyita motornya kan, demikian juga TNI dalam menyikapi kasus ini (sengketa lahan),” tandasnya.

Berdasarkan data yang dimiliki LSM The Djayengkusumo, ada lima desa dari tiga kecamatan yang menjadi wilayah sengketa antara warga dengan institusi militer.

Total luas lahan yang disengketakan antara TNI dan masyarakat itu mencapai 1.500-an hektare dengan 650 kepala keluarga bertempat tinggal di dalamnya.

Berdasarkan historisnya, wilayah sengketa tersebut berstatus sebagai tanah “eks-erpach”, yakni tanah yang sebelumnya dikuasai pemerintah Belanda.

Sekitar tahun 1960, pemerintah melakukan nasionalisasi. Atas dasar penyelamatan aset negara, KSAD kala itu mengeluarkan surat keputusan yang intinya melimpahkan kewenangan kepada TNI AD sebagai pemegang hak kuasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya