SOLOPOS.COM - Logo PT KAI (JIBI/Solopos/Dok.)

Sengketa Indo Plaza memicu sikap PT KAI terhadap pemerintah.

Madiunpos.com, SURABAYA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi VIII Surabaya menekankan kepada pemerintah untuk tidak serta merta memberikan hak kepada PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL) untuk mengelola gedung Indo Plaza dan kompleks pertokoan yang terletak di Stasiun Semut Surabaya Kota.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Peringatan yang didasari sikap tegas PT KAI itu terkait sengketa pengelolaan gedung Indo Plaza yang bermula dari gugatan PT SSLL terhadap PT KAI (Persero) menyangkut pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan gedung pertokoan Indo Plaza.

Salah satu amar putusan dalam perkara dengan No. 904/PDT.G/2011/PN.SBY juncto putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 421/PDT/2012/PT.SBY juncto putusan Mahkamah Agung No. 501 K/Pdt/2014, berisi menghukum tergugat I untuk segera merealisasikan kerja sama operasi (KSO) dengan penggugat untuk pengelolaan dan pemanfaatan atas aset berupa gedung Indo Plaza dan pertokoan yang terletak di Stasiun Semut – Surabaya Kota.

Manager Humas Daop 8 Sumarsono mengatakan perlu adanya prosedur hukum yang mengikat PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pelaksanaan Kerjasama Operasional dengan pihak lain. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada dasar hukum yang mengikat dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan Gedung Indo Plaza antara PT KAI (Persero) dengan PT SSLL.

“Artinya secara hukum PT SSLL belum memilikki dasar hukum untuk berdiri sebagai Pengelola sampai dengan dalam proses rencana kerjasama tersebut berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya melalui siaran pers yang dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Selasa (25/8/2015).

Apabila diketahui ada perbuatan PT SSLL yang tanpa persetujuan dan  izin dari PT. KAI (Persero) atau Menteri BUMN untuk menduduki, menguasai atau melakukan pengelolaan gedung Indo Plaza, lanjut dia, maka tindakan tersebut dikategorikan melawan hukum. “Tindakan tersebut masuk ke dalam perbuatan tindak pidana,” terangnya.

PT KAI (Persero) mengklaim gedung pertokoan Indo Plaza  masih merupakan aset milik perseroan. Adapun, pengelolaanya masih dalam menejemen PT KAI (Persero) dan belum dikerjasamakan dalam bentuk Kerja Sama Operasional dengan pihak manapun termasuk kepada Pihak PT SSLL.

Dengan demikian sampai dengan adanya prosedur pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain, maka pihak manapun tidak diperbolehkan menurut hukum untuk menduduki, menguasai atau melakukan pengelolaan terhadap gedung Indo Plaza.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya