Jatim
Senin, 6 Maret 2023 - 19:26 WIB

Sempat Dikembalikan, Polda Jatim Lengkapi Berkas Perkara KDRT Venna Melinda

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ferry Irawan dan Venna Melinda. (Instagram @ferryirawanreal)

Solopos.com, SURABAYA — Setelah dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi, penyidik dari Polda Jawa Timur akhirnya melengkapi berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa artis Venna Melinda oleh suaminya Ferry Irawan. Berkas kasus tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi setempat pada 3 Maert 2023.

“Pada 2 Februari lalu, kami telah mengirim berkas tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Setelah dilakukan pemeriksana oleh Kejati, pada tanggal 21 Februari berkas dinyatakan belum lengkap atau P19 karena dibutuhkan tambahan terhadap saksi dan ahli,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, Senin (6/3/2023).

Advertisement

Dirmanto menuturkan setelah dinyatakan belum lengkap, penyidik kemudian melengkapi berkas dan pada tanggal 3 Maret 2023 berkas tersebut telah dikembalikan lagi ke Kejati. Dalam berkas terbaru, total saksi yang diperiksa ada sebanyak 11 orang, tiga di antaranya adalah ahli psikologi, kedokteran, dan pidana.

Mengenai di mana sidang tersebut dilaksanakan, Dirmanto mengatakan masih melakukan koordinasi dengan jaksa apakah sidang akan digelar di Surabaya atau Kota Kediri sebagaimana locus delicti (tempat terjadinya peristiwa pidana) kasus tersebut.

“Saat ini penyidik masih menunggu, dan mudah-mudahan bisa segera P21,” kata dia.

Advertisement

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada 8 Januari 2023. Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban Venna Melinda.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif