Jatim
Senin, 10 April 2023 - 21:58 WIB

Semakin Modern, Parkir Elektronik Mulai Berlaku di Pasar Besar Madiun

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun Maidi saat meninjau kesiapan parkir elektronik di Pasar Besar Madiun, Senin (10/4/2023). (Istimewa/Pemkot Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, mulai memberlakukan parkir elektronik atau E-Parkir di Pasar Besar Madiun. Pemberlakukan parkir elektronik ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir di Pasar Besar.

Saat ini infrastruktur untuk parkir elektronik berupa portal masuk dan keluar sudah disiapkan. Ada empat titik portal yang disiapkan. Dua portal berada di sisi barat dan dua portal lainnya di sisi belakang pasar.

Advertisement

Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan parkir elektronik di Pasar Besar mulai diberlakukan pada Senin (10/4/2023). Namun, untuk tahap awal ini akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga saat ini masih digratiskan.

Pengunjung Pasar Besar tidak akan ditarik uang parkir selama masa sosialiasi. Tahap ini bertujuan supaya masyarakat mengetahui dan memahami alur masuk dan keluar dari Pasar Besar.

Advertisement

Pengunjung Pasar Besar tidak akan ditarik uang parkir selama masa sosialiasi. Tahap ini bertujuan supaya masyarakat mengetahui dan memahami alur masuk dan keluar dari Pasar Besar.

“Ini gratis dulu. Sosialisasi ini penting. Supaya masyarakat tahu kalau masuk ke Pasar Besar lewat mana. Ambil karcisnya di mana. Keluarnya di mana. Ini disosialisasikan dulu,” jelas Maidi.

Meski gratis, dia meminta kepada pengunjung untuk tertib dalam memarkirkan kendaraannya. Jangan sampai tempat parkir semrawut. Selain itu, area parkir yang telah disiapkan tidak boleh dijadikan tempat bongkar muat barang karena dapat menghambat arus lalu lintas di kawasan pasar.

Advertisement

Untuk retribusi parkir pun akan disesuaikan dengan Perda. Yaitu untuk sepeda motor tarif parkirnya Rp1.000 dan mobil Rp2.000. Bukan hanya itu, tarif parkir yang dikenakan pun sekali dan bisa di mana saja.

“Jadi parkir di mana pun hanya kena tarif sekali. Ini seperti yang kita terapkan di Pasar Sleko,” ujar dia.

Penerapan parkir elektronik di Pasar Besar ini, lanjut Maidi, merupakan rekomendasi dari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait optimalisasi retribusi daerah. Dengan sistem elektronik harapannya mampu menekan risiko kebocoran pajak dan retribusi parkir di Pasar Besar.

Advertisement

Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Anshar Rasidi, mengatakan penggratisan retribusi parkir di Pasar Besar mulai berlaku Senin ini.

“Kalau sudah lancar dan berjalan bagus, baru kita lakukan penarikan,” kata Ansar.

Tarif parkir yang ditetapkan disesuaikan dengan standar pelayanan minimal. Besaran tarif juga ditulis secara jelas supaya sama-sama diketahui oleh petugas dan pengunjung.

Advertisement

Pemkot saat ini masih melakukan rekrutmen untuk petugas juru parkir di Pasar Besar. Terkait jumlahnya, pemkot akan menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. (ADV)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif