SOLOPOS.COM - Sejumlah penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak nafas terkena gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan saat kericuhan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). (Antara/Ari Bowo Sucipto)

Solopos.com, JAKARTA — Enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur. Enam tersangka ini langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

“Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang ditahan di Polda Jatim yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiga tersangka ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Ketua Panpel Arema Ditahan di Polda Jatim terkait Tragedi Kanjuruhan

Menurut jenderal bintang dua itu, penahanan mereka setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang.

Ia menyebutkan pada hari ini penyidik memanggil keenam tersangka. Namun, baru satu tersangka yang datang sore hari ini.

“Dari tim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut masih berproses, hasil terakhir dari pemeriksaan tambahan, selesai pemeriksaan dilakukan penahanan,” kata Dedi.

Ia mengatakan bahwa penyidik punya pertimbangan tersendiri untuk melakukan penahanan mulai hari ini, bukan sejak awal kasus bergulir.

Baca Juga: Komnas HAM: CCTV di Titik 16 Stadion Kanjuruhan Bermasalah

Jenderal bintang dua itu menyebutkan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 93 orang saksi, sebanyak 11 orang di antaranya adalah saksi ahli yang terdiri atas delapan saksi ahli kedokteran, dua saksi ahli Laboratorium Forensik, dan satu ahli pidana.

Dedi menegaskan bahwa penyidik fokus segera menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Insyaallah, dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU,” kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya