Jatim
Rabu, 26 Oktober 2022 - 21:20 WIB

Selebgram Medina Zein Segera Disidang karena Jual Tas Hermes Palsu Rp1,4 Miliar

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Medina Zein mengenakan baju tahanan saat pelimpahan perkara tahap II di Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu (26/10/2022). (ANTARA/Hanif Nashrullah)

Solopos.com, SURABAYA — Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya segera menyidangkan Selebgram Medina Zein dalam kasus penjualan tes merek Hermes palsu seharga Rp1,4 miliar.

Kejari Tanjung Perak telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya.

Advertisement

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya.

“Selain tersangka, kami menerima pelimpahan barang bukti berupa sembilan tas merek Hermes berbagai tipe yang diduga palsu,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (26/10/2022).

Advertisement

“Selain tersangka, kami menerima pelimpahan barang bukti berupa sembilan tas merek Hermes berbagai tipe yang diduga palsu,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Cerita Afrizal Korban Tragedi Kanjuruhan, Sembuh Usai Jalani Perawatan 24 Hari

Pelapor yang menjadi korban dalam perkara ini adalah Uci Flowdea Sudjiati.

Advertisement

Lantas memborong sebanyak sembilan tas dengan pembayaran melalui transfer rekening bank senilai total Rp1,4 miliar.

Namun ketika ditunjukkan kepada pihak Hermes International, sembilan tas tersebut dipastikan sebagai produk palsu.

Uci kemudian menghubungi Medina Zein menyatakan membatalkan transaksi dan meminta seluruh uangnya yang telah ditransfer agar dikembalikan.

Advertisement

Baca Juga: Sedih, Uang Rp35 Juta Milik Warga Madiun Rusak Dimakan Rayap

Namun, sampai sekarang Medina Zein tidak pernah mengembalikan uang korban sehingga perkaranya berlanjut ke proses hukum.

Kasintel Putu Arya mengungkapkan Medina Zein disangkakan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement

“Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif