SOLOPOS.COM - Profil Wahyu Kenzo. (Instagram @wahyukenzo88)

Solopos.com, MALANG — Istri tersangka kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo, Anggie Jessey, akan diperiksa oleh penyidik dari Satreskrim Polres Kota Malang Kota, Jawa Timur, pada Selasa (14/3/2023).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan istri Wahyu Kenzo tersebut rencananya akan dilakukan pada Selasa (14/3/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Rencana dilakukan pemeriksaan besok Selasa,” kata Budi, Senin (13/3/2023).

Dia menuturkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada istri Dinar Wahyu Saptian alias wahyu Kenzo tersebut pada 10 Maret 2023. Istri Wahyu Kenzo tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong robot trading ATG.

Hingga saat ini, berdasarkan catatan Polresta Malang Kota sudah diperiksa sembilan orang saksi terkait kasus tersebut. Para saksi terdiri atas ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, sektor perbankan, dan sejumlah saksi lain dari manajemen ATG.

“Kami sudah layangkan surat pemanggilan, khususnya kepada istri tersangka,” katanya.

Dalam kasus tersebut, Polresta Malang Kota menyita sejumlah aset milik Wahyu Kenzo, di antaranya tiga unit mobil mewah dan lima unit sepeda motor. Selain itu, petugas menggeledah dua rumah tersangka di Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Wahyu Kenzo ditengarai menyebabkan kerugian mencapai Rp9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25.000 orang. Polresta Malang Kota telah membuka hotline pengaduan dengan Nomor 081137802000 untuk menerima laporan masyarakat terkait kasus tersebut.

Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya