SOLOPOS.COM - Bupati Madiun, Muhtarom. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Sebanyak 704 PNS Pemkab Madiun naik pangkat.

Madiunpos.com, MADIUN — Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat. Penyerahan SK kepada PNS yang naik pangkat dilakukan Bupati Madiun Muhtarom, Senin(19/2/2018).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Muhtarom dalam sambutannya mengatakan jumlah SK yang diserahkan mencapai 704 SK untuk periode 1 April 2018. “Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan negara atas hasil penilaian kinerja, pengabdian, dan prestasi kerja seorang PNS,” ujar dia.

Adapun 704 PNS yang menerima SK kenaikan pangkat tersebut berasal dari golongan I hingga golongan IV. Secara terperinci, golongan IV/a-IV/b sebanyak 48 PNS dan golongan I/b-III/d sejumlah 656 PNS. Sedangkan golongan IV/C-IV/d masih dalam proses di BKN Jakarta. Jumlahnya mencapai 16 PNS.

Bupati Muhtarom menjelaskan kenaikan pangkat PNS diatur dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 21. Kenaikan pangkat yang diperoleh, lanjutnya, dipandang sebagai kenaikan tanggung jawab atas jenjang pangkat baru.

“Diharapkan, dengan kenaikan pangkat tersebut, hendaknya juga disertai dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik,” kata dia.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyebutkan, manajemen ASN sangatlah penting. Sebab, hal itu bertujuan untuk menghasilkan pegawai yang profesional.

Selain itu, juga untuk mencetak PNS yang memiliki etika profesi yang baik, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ia menambahkan dengan pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara yaang baik, khususnya di lingkup pemerintah Kabupaten Madiun, tujuan karakter PNS yang positif diharapkan dapat tercapai.

“Selamat kepada para PNS yang telah naik pangkat,” kata Bupati Muhtarom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya