SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengaturan jarak di tempat makan untuk menghindari penyebaran COvid-19. (Freepik)

Solopos.com, BANGKALAN — Pemerintah Kabupaten Bangkalan melarang semua toko, warung, dan restoran buka pada siang hari selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa wajib.

“Ketentuan ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan semua pihak, seperti pimpinan organisasi perangkat daerah dan aparat keamanan,” kata Pelaksana Tugas Bupati Bangkalan, Mohni, di Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (22/3/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Mohni menyampaikan untuk toko, warung, dan restoran yang terpaksa harus buka pada siang hari tetap diperbolehkan. Namun, untuk lokasinya tertentu. Seperti terminal, dengan alasan untuk menyediakan makanan bagi orang dalam perjalanan.

Menurut Mohni, sesuai dengan ketentuan syariat Islam, orang dalam perjalanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

“Terkait ketentuan ini, kami telah menginstruksikan dinas terkait di lingkungan Pemkab Bangkalan untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik warung, kafe, dan restoran,” katanya.

Selain membahas tentang larangan bagi pemilik warung, toko dan restoran, hal lain yang juga dibahas dalam rakor menyambut bulan suci Ramadhan itu adalah soal keamanan dan ketertiban umum.

Aparat keamanan dari unsur polisi dan TNI telah berkomitmen untuk mewujudkan situasi kondusif dengan menggencarkan operasi penyakit masyarakat.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi jatuh pada Kamis (23/3/2023), sesuai hasil sidang isbat di Gedung Kemenag, Jakarta, Rabu malam.

Sidang Isbat digelar Rabu sejak pukul 17.00 WIB sampai ditutup dengan penetapan awal puasa Ramadan 1444 Hijriah. Kegiatan diawali paparan secara terbuka mengenai posisi bulan sabit baru (hilal) berdasarkan data astronomi oleh para pakar.

Sidang Isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul hilal).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya