SOLOPOS.COM - Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (14/3/2023). ANTARA/Vicki Febrianto

Solopos.com, MALANG — Penyidik dari Satreskrim Polresta Malang Kota memeriksa dua orang saksi terkait kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Wahyu Kenzo atau Dinar Wahyu Saptian. Dua orang saksi yang diperiksa adalah istri Wahyu Kenzo, Anggie Jessey, dan satu orang lainnya bernama Desi.

“Pemeriksaan terhadap istri WK, termasuk pemilik rekening atas nama Desi,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, Selasa (14/3/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Budi menjelaskan Desi diperiksa penyidik karena merupakan pemilik rekening yang digunakan untuk menerima aliran dana dari para korban yang berinvestasi di ATG.

Dari hasil penyidikan, kata dia, diketahui rekening milik Desi tersebut sudah ditutup sejak awal 2022. Polresta Malang Kota juga sudah meminta keterangan kepada pihak bank, terkait alasan penutupan rekening milik salah satu saksi tersebut.

“Peran Desi ini adalah pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana dari para member. Pada awal 2022 rekening ini sudah ditutup dan kami sudah meminta keterangan kepada pihak bank,” tuturnya.

Ia menambahkan, Polresta Malang Kota masih terus melakukan pendalaman terkait kasus yang merugikan puluhan ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun tersebut. Ia juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap praktik-praktik investasi bodong serupa.

“Secara komprehensif akan kami sampaikan. Kemudian, agar masyarakat tidak berharap terhadap pola-pola yang terjadi seperti ini. Karena untuk kasus ini, tersangka sudah mengakui bahwa dia memang mendapatkan keuntungan uang yang diinvestasikan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Kemudian, Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya