Jatim
Rabu, 23 Agustus 2023 - 11:54 WIB

Selain 9 Tahun Penjara, Hak Dipilih Bupati Nonaktif Bangkalan Dicabut 5 Tahun

Newswire  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Solopos.com, SIDOARJOBupati Nonaktif Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya berupa sembilan tahun penjara pada Selasa (22/8/2023) malam.

Di samping itu, Bupati Bangkalan periode 2018-2023 juga dikenai denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Pembacaan vonis kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan dibacakan majelis hakim yang diketuai Darwanto.

Advertisement

Selain hukuman tersebut, Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun. Jika tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita.

Apabila ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah tiga tahun. Majelis juga masih menambah hukuman pada terdakwa, yaitu tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Darwanto, seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/8/2023).

Advertisement

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun. Hukuman denda juga turun karena tuntutan jaksa KPK berupa denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Nonaktif Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dan dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK menyebutkan Abdul Latif diduga menerima uang senilai Rp5,3 miliar dan menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan elektabilitasnya.

Advertisement

Sumber: Antara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif