Jatim
Rabu, 25 November 2020 - 16:45 WIB

Segini Kecepatan Truk Pertamina yang Tabrak Pria Duduk di Jalan Madiun

Abdul Jalil  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pria tertabrak tangki Pertamina (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN -- Kecepatan truk tangki Pertamina yang menabrak pria duduk bersila di Madiun akhirnya terungkap. Diketahui, truk tersebut melaju 40 km/jam saat kejadian itu.

Peristiwa truk tangki Pertamina menabrak pria bersila ini viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Surabaya-Madiun KM 153-154, Sabtu (21/11/2020). Setelah ditabrak truk itu, ternyata pria tersebut masih hidup dan dalam keadaan sadar, meskipun beberapa jam setelahnya meninggal dunia.

Advertisement

Begini Reaksi Ketum Gerindra Prabowo Subianto Usai Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Site Supervisor PT Pertamina Patra Niaga Madiun, Zaenal Mustakim, mengatakan diperkirakan truk AG 9821 UV yang dikemudikan Sutopo itu melaju dengan kecepatan sekitar 40 km/jam.

Dia menyampaikan untuk aturan dari Pertamina, truk tangki yang mengangkut BBM maksimal kecepatannya yaitu 60 km/jam untuk di jalan luar kota. Sedangkan untuk di jalur dalam kota maksimal kecepatannya 40 km/jam.

Advertisement

“Truk itu kecepatannya sekitar 40 km/jam,” kata dia kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

Doorrr! Melawan Saat Ditangkap, Jambret Kambuhan Asal Sangkrah Solo Ditembak

Zaenal menyampaikan dalam kondisi hujan deras, tidak mungkin kalau truk tersebut melaju dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Karena hal itu bisa membahayakan pengemudi sendiri.

Advertisement

Dia menegaskan sopirnya itu tidak mengetahui kalau ada seseorang yang duduk di tengah jalan. Sopirnya mengaku baru mengetahui kalau dirinya menaabrak seseorang setelah sampai di Tulungagung. Itu pun tahu dari video yang telah viral di media sosial.

Kanit Laka Satlantas Polres Madiun, Ipda Johan Ariadi, mengatakan untuk kecepatan truk Pertamina yang menabrak pria duduk di jalan antara 40 km/jam sampai 50 km/jam. Dia menuturkan secara aturan kecepatan maksimal kendaraan bermotor di jalur tersebut 80 km/jam.

Kisah SAR RSM Karanganyar, Rela Membantu Pemerintah Menekan Covid-19 Tanpa Imbalan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif