Jatim
Senin, 9 Oktober 2023 - 21:52 WIB

Segini Harta Kekayaan Edward Tannur, Ayah Penganiaya Pacar hingga Meninggal

Abdul Jalil  /  Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan, R (kedua kanan) saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Polrestabes Surabaya menetapkan R yang diduga merupakan putra anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

Solopos.com, SURABAYA — Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur kini menjadi sorotan publik setelah anaknya menjadi tersangka penganiayaan terhadap seorang perempuan hingga meninggal dunia di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Atas kasus penganiayaan itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB pun memberikan sanksi tegas dengan menonaktifkan keanggotan Edward Tannur di Komisi IV DPR RI.

Advertisement

Seperti diketahui anak Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menganiaya kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Sosok Edward yang menjadi sorotan publik ternyata memiliki harta kekayaan mencapai Rp11,1 miliar. Hal itu sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2023.

Rincian harta kekayaan Edward Tannur itu berupa tanah dan bangunan senilai Rp8,9 milira, alat transportasi dan mesin senilai Rp1,4 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp30 juta, kas dan setara kas senilai Rp744,9 juta.

Advertisement

Untuk tanah dan bangunan, Edward Tannur memiliki tanah dan bangunan seluas 2837 meter persegi/1.140 meter persegi di Kabupaten/Kota Timor Tengah Utara yang merupakan hasil sendiri senilai Rp7 miliar; tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi/151 meter persegi di Kota Surabaya yang merupakan hasil sendiri senilai Rp1,3 miliar; tanah dan bangunan seluas 3.280 meter persegi/36 meter persegi di Belu yang merupakan hasil sendiri senilai Rp250 juta; tanah dan bangunan seluas 1.155 meter persegi/1.155 meter persegi di Kota Kupang yang merupakan hasil sendiri senilai Rp350 juta.

Sedangkan alat transportasi dan mesin yang dimiliki Edward Tannur terdiri dari, mobil Toyota Hilux double cabin tahun 2010 hasil sendiri seharga Rp250 juta; mobil Toyota Hino Light Truk tahun 2012 hasil sendiri seharga Rp120 juta; motor Honda Repsol 125 tahun 2014 hasil sendiri senilai Rp12 juta; Caterpillar ekskavator tahun 2023 hasil sendiri seharga Rp500 juta; excavator Kobelco tahun 1996 hasil sendiri Rp300 juta; motor Honda Supra X tahun 2003 hasil sendiri seharga Rp5 juta; mobil pikap Isuzu Panther  tahun 1996 hasil sendiri seharga Rp25 juta; mobil Honda HRV tahun 2015 hasil sendiri seharga Rp200 juta; dan Mitsubishi Dump truk tahun 1991 hasil sendiri seharga Rp50 juta.

Mengenai status Edward yang telah dinonaktifkan, hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PKB, Hasanuddin Wahid. Dia menyampaikan penonaktifan tersebut agar Edward dapat fokus menyelesaikan masalah penganiayaan yang berujung kematian yang dilakukan anaknya terhadap sang kekasih.

Advertisement

“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini [Minggu, 8 Oktober] untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Surat pencabutan keanggotaan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI bakal diajukan pada hari ini.

“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan hari ini [Senin, 9 Oktober] PKB mengajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif