Jatim
Senin, 4 Maret 2019 - 21:05 WIB

Satpol PP Tutup 5 Toko Modern Bodong di Kabupaten Madiun

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menutup lima toko modern tidak berizin di wilayah Madiun. Tahap pertama, Satpol menutup dua toko modern di Kecamatan Saradan dan Kecamatan Madiun.

Petugas menyegel dua toko modern di Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, dan Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Senin (4/3/2019).

Advertisement

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto, mengatakan ada lima toko modern yang bakal ditutup karena terbukti bodong atau tidak memiliki izin dari pemerintah.

Lima toko modern tersebut tidak memiliki izin usaha toko modern (IUTM) yang wajib dimiliki setiap usaha toko modern.

“Kelima toko modern itu terbukti melanggar Perda No. 4 tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,” kata dia.

Advertisement

Dia menuturkan untuk tahap pertama dua toko modern yang ditutup yaitu Alfamart di Desa Sugihwaras dan Indomaret di Desa Bagi atau di depan pintu exit Jalan Tol Madiun. Keduanya dipaksa tutup dan disegel oleh petugas karena pemilik tidak bisa membuktikan izin IUTM. 

Sebelum dilakukan penutupan, petugas Satpol PP telah melayangkan surat kepada seluruh pengelola toko modern tersebut. Namun, pemilik tidak mengindahkan surat itu hingga akhirnya penutupan pun dilakukan.

Dia menjelaskan penutupan lima toko modern itu tergantung dari kesalahannya. Kalau memang berkaitan dengan perizinan dan bisa diajukan izin, maka segel akan dibuka. Namun, kalau penutupan ini karena ada permasalahan lain kemungkinan ini menjadi penutupan permanen.

Advertisement

“Kalau nanti bisa mengurus izin dan sesuai izinnya. Maka akan kita buka lagi. Tapi kalau ada pasal yang dilanggar, kita akan tutup,” ujar dia.

Penutupan toko modern ini merupakan hasil pemantauan dari toko modern yang terdata di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun. Nantinya kalau ada toko modern yang tidak berizin juga akan kita lakukan penutupan. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif