Jatim
Jumat, 17 Desember 2021 - 23:10 WIB

Satpol PP Surabaya Yang Kedapatan Nyabu, Diberhentikan Sementara

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya (Antara/Humas Pemkot Surabaya)

Solopos.com, SURABAYA — Adanya anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertangkap ketika sedang menggunakan sabu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya langsung merespons cepat.

Yakni dengan memberikan sanksi tegas, pemberhentian sementara kepada anggota Satpol PP berstatus aparatur sipil negara yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

Advertisement

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, memastikan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) telah memberikan sanksi tegas. Yakni berupa pemberhentian sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 17 Tahun 2020. Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jadi, kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020,” kata Febriadhitya di Surabaya, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Jangan Dicontoh, Pejabat Satpol PP Surabaya Kedapatan Pakai Sabu

Advertisement

Diketahui, seorang anggota Satpol PP Pemkot Surabaya berinisial RD, 49 tahun, ditangkap kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba. RD ditangkap polisi di rumahnya kawasan Jalan Ketintang Surabaya.

Ia menjelaskan bahwa ketika ada ASN yang berurusan dengan hukum dan ditahan, ASN tersebut dipastikan akan diberhentikan sementara. Sanksi ini diberikan sampai nantinya ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Karena kita harus menghormati putusan pengadilan. Jadi, bagaimanapun juga kita harus menunggu dari pengadilan, baru nanti kita putuskan sanksi selanjutnya,” ujarnya dikutip dari Antara.

Advertisement

Baca juga: Terpilih Jadi Kades Klekean, Warga Bondowoso Dilantik di Kejaksaan

Meski demikian, ia menegaskan bahwa selama ini Pemkot Surabaya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada setiap ASN yang berurusan dengan kasus hukum. Apalagi, kasus hukum pidana tersebut menyangkut dengan permasalahan narkoba.

“Artinya kita tidak tinggal diam atau pasif. Ketika ada laporan masuk terkait ASN pemkot yang berurusan dengan hukum, kita pasti langsung respons cepat,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif