SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Reklame liar ditertibkan Satpol PP.

Madiunpos.com, MADIUN — Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun mencopoti puluhan reklame liar yang melanggar peraturan daerah setempat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Reklame-reklame itu kami bongkar karena masa berlaku izinnya sudah habis, bahkan ada yang tidak ada izinnya sama sekali,” kata Plt. Kepala Satpol PP Kota Madiun Sunardi Nurcahyono kepada wartawan, Rabu (3/5/2017).

Ia menjelaskan pemasangan reklame di wilayah Kota Madiun diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame. Perda itu tidak hanya mengatur soal izin, pajak, dan retribusi yang wajib dibayar, tapi juga kawasan yang boleh dan tidak boleh dipasangi reklame.

“Selama sepekan terakhir ini sudah ada 30 reklame liar yang kami tertibkan,” ujar dia.

Sunardi memerinci dari puluhan reklame liar yang ditertibkan tersebut, tujuh di antaranya berada di kawasan Jl. Diponegoro dan Jl. Basuki Rahmat. Sedangkan sisanya tersebar di sejumlah lokasi di Kota Madiun.

Sunardi menambahkan pihaknya kerap menertibkan reklame ilegal atau yang izinnya sudah kedaluwarsa. Namun, vendor pemilik reklame itu tetap nekat memasang tanpa izin. Peringatan yang dilayangkan pun tak pernah diperhatikan.

“Karena diperingatkan tidak diperhatikan, makanya ini langsung kami tertibkan dengan bongkar paksa,” kata dia.

Meski demikian, masih banyak reklame yang melanggar aturan dan tetap nekat dipasang. Untuk menertibkannya, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, dan Usaha Mikro setempat.

“Sebab, perizinan reklame merupakan wewenang dari dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu tersebut. Kami hanya menertibkan dan menjalankan Perda saja,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya