Jatim
Jumat, 5 Juli 2019 - 08:05 WIB

Satgas Pangan Polda Jatim Sita Ribuan Kg Daging Sapi dan Kerbau Impor

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA — Sebanyak 5.549 kilogram daging sapi impor, 740 kilogram daging kerbau impor, 1.000 kilogram kikil sapi, dan tiga kepala sapi disita polisi sebagai barang bukti kasus perdagangan daging sapi dan kerbau asal Australia tak berizin yang tidak memenuhi sanitasi pangan.

Kasus itu terungkap berdasarkan hasil penyidikan Tim Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama dengan Dinas Peternakan Provinsi Jatim.

Advertisement

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, di Surabaya, Kamis (4/7/2019), mengatakan pihaknya menetapkan pemilik UD SMN tempat penjualan daging impor yang beralamat di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, berinisial SWR sebagai tersangka.

“Tersangka melakukan usaha penyimpangan distribusi daging sapi dan daging kerbau impor, serta daging lokal yang tidak memenuhi sanitasi pangan,” ujarnya.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan Jawa Timur, Juliani mengatakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dengan tidak memiliki nomor kontrol veteriner (NKV).

Advertisement

“Jadi, ini tidak memenuhi syarat. Karena unit usaha produk hewan itu, ada yang bernomor kontrol veteriner itu bisa ada di cold storage-nya, di pengolahannya. Dan kalau disini kami mengaudit di cold storage-nya,” ucapnya.

Selain itu, daging impor tersebut belum mendapat rekomendasi dari Dinas Peternakan, Bidang Kesehatan masyarakat veteriner. Ditegaskan Juliani, NKV harus disematkan kepada produk makanan, khususnya impor.

“Intinya, untuk penjaminan keamanan pangan. Jadi dasar untuk higenisanitasi,” katanya.

Advertisement

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif